kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi barang milik negara siap berjalan mulai September 2019


Minggu, 18 Agustus 2019 / 19:17 WIB
Asuransi barang milik negara siap berjalan mulai September 2019
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan berencana memberi perlindungan terhadap aset negara lewat asuransi, mulai September 2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

Setali tiga uang, Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe juga mengakui bahwa AAUI Bersama Konsorsium ABMN dan DJKN Kemenkeu sudah melakukan beberapa kali pertemuan terkait persiapan ABMN. Dody berharap pada September 2019 nanti, ABMN benar-benar sudah mulai berjalan.

“Persiapan dari pihak penanggung adalah polis, klausula dan tarif premi. Selain itu dengan sudah terbentuknya Konsorsium ABMN yang diketuai Jasindo serta administrator Maipark, maka persiapan teknis pasti juga dilakukan oleh Konsorsium,” ujar Dody kepada Kontan.co.id.

Sayangnya baik Kemenkeu dan AAUI belum mau merinci terkait tarif premi yang akan dikenakan kepada Kemenkeu.

Baca Juga: Asuransi barang milik negara diperkirakan bisa mengerek bisnis asuransi properti

Sebelumnya, AAUI telah membentuk konsorsium ABMN yang beranggotan 52 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi dengan total kapasitas sebesar Rp 1,39 triliun. Pembentukan konsorsium ABMN dilakukan di Jakarta pada 5 Juli 2019. Seluruh perusahaan yang tergabung dalam konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiiki modal sendiri minimal Rp 150miliar, memiliki RBC minimal 120% dan rasio likuiditas minimal 100%.

Terdapat dua pihak dalam Konsorsium ini yang memiliki fungsi masing-masing yaitu administrator dan penerbit polis. Tugas dari administrator adalah pihak yang mengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis. Dalam hal ini yang ditunjuk adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia.

Sedangkan untuk penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung. Adapun yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×