Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberi perlindungan terhadap aset negara lewat asuransi, mulai September 2019. Artinya, konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang dibentuk oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Juli 2019 lalu akan segera menunaikan tugasnya pada kuartal keempat 2019.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan hingga saat ini Kemenkeu bersama dengan konsorsium ABMN sedang menyiapkan perjanjian yang akan membahas teknis dari ABMN.
Baca Juga: Aset Milik Kemkeu Menjadi Barang Milik Negara yang Akan Pertama Diasuransikan
“Mudah-mudahan September 2019 ABMN sudah tanda tangan dan mulai berjalan. Saat ini kami lagi bahas perjanjiannya. Saat ini konsorsium sudah terbentuk, kita tunggu legalnya. Lalu nanti Asuransi A bakal setor berapa? B setor berapa? Dan sebagainya,” ujar Encep beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, diperkirakan terdapat aset Kemenkeu senilai Rp 11,4 triliun yang akan dilindungi oleh ABMN. Namun, Encep bilang nilai tersebut masih berupa calon aset yang diajukan oleh Kemenkeu. Aset-aset tersebut akan diseleksi lagi sesuai dengan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
‘’Itu nanti akan subject to audit BPK nilainya jadi berapa. Itu calon ya, bisa saja ada gedungnya udah lama. Atau sudah hancur, masa mau diasuransikan,” tambah Endang.
Baca Juga: Tahun depan, asuransi BMN melebar ke-40 lembaga
Kendati demikian, rencananya pada tahap kedua di tahun 2020 nanti, ABMN akan menjamin aset 40 kementerian dan lembaga. Selanjtunya pada 2021, direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga dengan perkiraan nilai mencapai Rp 270 triliun.
Angka Rp 270 triliun tersebut hanya merepresentasikan objek ABMN berupa gedung dan bangunan saja, tidak menutup kemungkinan program ABMN ini dimasa mendatang diperluas untuk objek selain gedung dan bangunan sehingga nilai ABMN ini akan jauh lebih besar lagi.
Setali tiga uang, Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe juga mengakui bahwa AAUI Bersama Konsorsium ABMN dan DJKN Kemenkeu sudah melakukan beberapa kali pertemuan terkait persiapan ABMN. Dody berharap pada September 2019 nanti, ABMN benar-benar sudah mulai berjalan.
“Persiapan dari pihak penanggung adalah polis, klausula dan tarif premi. Selain itu dengan sudah terbentuknya Konsorsium ABMN yang diketuai Jasindo serta administrator Maipark, maka persiapan teknis pasti juga dilakukan oleh Konsorsium,” ujar Dody kepada Kontan.co.id.
Sayangnya baik Kemenkeu dan AAUI belum mau merinci terkait tarif premi yang akan dikenakan kepada Kemenkeu.
Baca Juga: Asuransi barang milik negara diperkirakan bisa mengerek bisnis asuransi properti
Sebelumnya, AAUI telah membentuk konsorsium ABMN yang beranggotan 52 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi dengan total kapasitas sebesar Rp 1,39 triliun. Pembentukan konsorsium ABMN dilakukan di Jakarta pada 5 Juli 2019. Seluruh perusahaan yang tergabung dalam konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiiki modal sendiri minimal Rp 150miliar, memiliki RBC minimal 120% dan rasio likuiditas minimal 100%.
Terdapat dua pihak dalam Konsorsium ini yang memiliki fungsi masing-masing yaitu administrator dan penerbit polis. Tugas dari administrator adalah pihak yang mengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis. Dalam hal ini yang ditunjuk adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia.
Sedangkan untuk penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung. Adapun yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News