kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.367   -27,00   -0,17%
  • IDX 6.593   -43,34   -0,65%
  • KOMPAS100 950   -13,25   -1,38%
  • LQ45 740   -10,59   -1,41%
  • ISSI 206   0,40   0,20%
  • IDX30 385   -5,86   -1,50%
  • IDXHIDIV20 462   -8,29   -1,76%
  • IDX80 108   -1,49   -1,36%
  • IDXV30 112   -1,16   -1,02%
  • IDXQ30 126   -2,14   -1,68%

Asuransi Hanya Bisa Menjamin Tender di Bawah Rp 1 M


Selasa, 15 Desember 2009 / 08:35 WIB
Asuransi Hanya Bisa Menjamin Tender di Bawah Rp 1 M


Sumber: KONTAN | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menimbang rencana pembatasan peran asuransi dalam penjaminan proyek. Maklum, LKPP berniat membatasi penjaminan proyek oleh asuransi sebatas pada proyek bernilai maksimal Rp 1 miliar.

Isa Racmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK mengaku belum memahami alasan pembatasan itu. Dia juga mengaku tak tahu latar belakang pembatasan peran asuransi dalam tender proyek pemerintah.

Agus Prabowo, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP bilang, pembatasan ini bertujuan untuk melindungi peserta tender kalangan pengusaha kecil atau UMKM. "Mereka semua umumnya belum bankable. Jadi butuh penjaminan dari asuransi agar bisa diterima bank," ujar Agus, kemarin.

Pemerintah mengaku akan tetap membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk menjamin proyek dengan nilai di atas Rp 1 miliar. "Kami sedang membicarakan tentang peluang tersebut," ujar Agus.

Tapi, LKPP akan membahas syarat dan ketentuannya. "Masih ada kemungkinan perubahan aturan," ujarnya. Tapi, LKPP mengaku belum menetapkan agenda pembicaraan perubahan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pengganti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). "Masukan dari mereka sudah cukup," tambah Agus.

Sekadar mengingatkan, dalam revisi kedua rancangan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah memasukkan kembali peran asuransi dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah meski hanya untuk proyek pengadaan di bawah Rp 1 miliar. Awalnya, peran asuransi tak ada dalam aturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×