CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Asuransi jiwa bayar klaim Rp 165 miliar per hari


Kamis, 13 Maret 2014 / 13:09 WIB
Asuransi jiwa bayar klaim Rp 165 miliar per hari
ILUSTRASI. Nonton Boruto Episode 272, Streaming Sub Indo Resmi Tersedia di iQIYI, Bstation, Viu


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Di sepanjang tahun lalu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mencatat telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 71,64 triliun atau senilai Rp 196 miliar setiap harinya. Pembayaran klaim dan manfaat tersebut terdiri dari, pertama, polis yang berakhir masa kontraknya (maturity) berjumlah Rp 9,3 triliun.

Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI mengatakan, angka itu naik 25,7% apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berkisar Rp 7,9 triliun. “Ini membuktikan, semua perusahaan anggota AAJI berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (13/3).

Kedua, sambung dia, pembayaran klaim dan manfaat meninggal dunia sebesar Rp 5,4 triliun atau turun tipis 1,3% ketimbang 2012 silam.

Ketiga, pembayaran atas polis yang ditebus (surrender) yang tumbuh 11,2%, yakni dari Rp 44,2 triliun menjadi Rp 50 triliun di akhir tahun lalu. Dan terakhir, pembayaran klaim dan manfaat kesehatan senilai Rp 5,7 triliun dan klaim lain-lain Rp 1,6 triliun.

Sekadar informasi, pembayaran klaim dan manfaat itu tumbuh lebih kencang ketimbang pendapatan preminya. Total pendapatan premi industri asuransi jiwa cuma naik 5,8%, yakni dari Rp 107,73 triliun di tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp 113,93 triliun di akhir tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×