Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Kresna Mitra Tbk baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mengubah namanya menjadi PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. Hal ini sesuai keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-68/NB.11/2021 tanggal 15 Februari 2021.
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner OJK tersebut," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti, dalam keterangan resmi, Jumat (26/2).
Setelah mengantongi izin OJK, perusahaan asuransi tersebut wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasi mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. "Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Dewi.
Selanjutnya: Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kinerja industri asuransi syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News