Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliran kredit bank-bank milik negara (Himbara) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap tumbuh kencang sepanjang semester I-2026. Kendati demikian, Wacana perpanjangan pembayaran utang proyek infrastruktur BUMN karya memunculkan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi kinerja bank-bank Himbara.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, hingga Juni 2026 penyaluran kredit perseroan kepada ekosistem pemerintahan dan BUMN mencapai Rp489 triliun atau tumbuh 41,6% secara tahunan. Portofolio tersebut antara lain mencakup pembiayaan proyek strategis, infrastruktur, energi, pertahanan, hingga layanan publik.
Meski demikian, Adhika menegaskan Bank Mandiri tetap menyalurkan pembiayaan secara selektif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
Baca Juga: Biaya Kredit Bank Besar Beragam, BTN Catat Perbaikan Paling Signifikan
"Terkait rencana atau usulan perpanjangan pembayaran kewajiban, kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Bank Mandiri akan melakukan assessment secara komprehensif dan mempertimbangkan setiap langkah berdasarkan kondisi masing-masing debitur serta ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada kontan.co.id, Senin (10/8).
Ia menambahkan, hingga Juni 2026 kualitas aset Bank Mandiri tetap terjaga. Hal tersebut tercermin dari rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bank only sebesar 0,98% dengan NPL coverage ratio mencapai 242%.
"Hasilnya, hingga Juni 2026 kualitas aset tetap terjaga. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit Bank Mandiri tetap berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko yang disiplin," kata Adhika.
Sementara itu, Direktur Corporate Banking BTN Helmy Afrisa Nugroho mengatakan eksposur pembiayaan BTN kepada BUMN karya relatif kecil. Hingga semester I-2026, total kredit infrastruktur kepada BUMN karya hanya sebesar 0,97% dari total portofolio kredit korporasi perseroan. Hal itu sejalan dengan fokus BTN pada pembiayaan sektor perumahan dan ekosistem properti.
Menurut Helmy, BTN terus mengikuti perkembangan kebijakan dan berkoordinasi dengan Danantara terkait penyelesaian pembiayaan proyek infrastruktur.
"BTN pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan proyek infrastruktur, yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan ketentuan perbankan yang berlaku," ujarnya.
Terkait pencadangan, Helmy menjelaskan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dilakukan berdasarkan hasil asesmen kualitas kredit dan estimasi kerugian kredit dengan mempertimbangkan kondisi keuangan debitur, kemampuan pembayaran, prospek proyek.
Selain itu, kualitas agunan, hingga estimasi arus kas yang dapat diperoleh bank. Setiap kredit restrukturisasi juga dievaluasi secara individual berdasarkan tingkat risiko dan expected credit loss.
Apabila perpanjangan pembayaran kembali dilakukan, BTN akan melakukan kajian menyeluruh agar restrukturisasi benar-benar menjadi solusi terhadap kemampuan bayar debitur, bukan sekadar menunda penyelesaian kewajiban.
Strategi tersebut meliputi evaluasi arus kas dan prospek proyek, penyesuaian struktur pembayaran, penguatan covenant, optimalisasi sumber pembayaran, hingga penguatan mitigasi risiko sesuai karakteristik masing-masing proyek.
Apabila diperlukan, BTN juga dapat mempertimbangkan tambahan agunan, dukungan dari pemegang saham maupun pihak terkait, serta skema penyelesaian lainnya. Perseroan menilai dukungan pemerintah melalui kelanjutan proyek strategis juga menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha BUMN karya dan keberhasilan restrukturisasi kredit.
Di sisi lain, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) juga mencatat pertumbuhan pembiayaan kepada perusahaan BUMN. Hingga semester I-2026, penyaluran kredit kepada perusahaan BUMN meningkat 49,98% secara tahunan menjadi Rp241,7 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Cicilan KDMP ke Himbara Tak Molor, Ekonom Soroti Skemanya
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menilai, perpanjangan pembayaran utang memang dapat memberikan ruang napas jangka pendek bagi BUMN karya. Namun, bagi Himbara, risiko kredit pada dasarnya tidak hilang, melainkan hanya bergeser ke masa mendatang.
"Jika kemampuan bayar debitur belum membaik secara fundamental, kualitas kredit berpotensi turun, CKPN meningkat, dan pada akhirnya menekan laba serta permodalan bank. Jadi, restrukturisasi jangan sampai hanya menjadi instrumen untuk menunda pengakuan risiko kredit yang sebenarnya sudah memburuk," ujarnya.
Rizal menambahkan restrukturisasi masih dapat dibenarkan sepanjang proyek memiliki arus kas dan prospek pemulihan yang jelas. Namun, restrukturisasi yang dilakukan berulang tanpa perubahan fundamental berpotensi menciptakan moral hazard karena debitur memiliki ekspektasi akan terus memperoleh perpanjangan atau penyelamatan, sementara Himbara menghadapi tekanan untuk mempertahankan eksposur pembiayaan.
Menurutnya, apabila Himbara sampai harus membentuk CKPN hingga 100% pada sebagian eksposur tersebut, laba dan modal bank akan tergerus sehingga kapasitas penyaluran kredit baru ke sektor produktif ikut berkurang.
Karena itu, penyelesaian yang dibutuhkan bukan sekadar memperpanjang tenor pinjaman, melainkan restrukturisasi neraca secara fundamental, antara lain melalui restrukturisasi proyek yang masih layak berdasarkan arus kas, penjualan aset noninti, penyertaan modal secara selektif, hingga pengalihan proyek atau aset strategis melalui Danantara.
Pandangan serupa disampaikan Head of Research and Product Development Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan. Menurutnya, restrukturisasi kembali masih dimungkinkan, tetapi harus dilakukan secara selektif dan tidak sekadar menjadi upaya menunda masalah.
Trioksa mengatakan restrukturisasi tetap sejalan dengan prinsip prudential banking apabila proyek memiliki prospek dan sumber pembayaran yang jelas. Namun, jika hanya menjadi evergreen, kondisi tersebut berpotensi menciptakan moral hazard sekaligus meningkatkan kebutuhan CKPN yang pada akhirnya menekan laba, modal, dan risk appetite Himbara dalam menyalurkan kredit baru.
"Karena itu, solusi sebaiknya bukan sekadar memperpanjang tenor, tetapi melakukan restrukturisasi neraca secara menyeluruh, sehingga penyelesaian utang BUMN Karya tidak terus membebani neraca Himbara dan fungsi intermediasi bank untuk membiayai sektor produktif tetap terjaga," ujarnya.
Baca Juga: El Nino Mengancam Program Asuransi Usaha Tani Padi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
