Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mewajibkan porsi premi asuransi mikro sebesar 5% di setiap perusahaan asuransi. Namun tuntutan tersebut belum tentu bakal dipenuhi oleh perusahaan asuransi.
Harus diakui, asuransi mikro belumlah dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan asuransi. Sebab beban ongkos yang ditanggung perusahaan asuransi dengan menjual produk asuransi mikro tidaklah kecil. Mulai dari sosialisasi, jalur distribusi hingga pembayaran klaim yang dibayar perusahaan asuransi tidak sebanding dengan penghimpunan premi.
Akhiz Nasution, Direktur Penjualan PT MNC Life Assurance (MNC Life) mengatakan, meskipun potensi pertumbuhan asuransi mikro terbilang besar karena harganya yang terjangkau, ini berbanding terbalik dengan perusahaan asuransi yang berupaya mendapatkan untung.
"Asuransi mikro itu bagus untuk mendorong masyarakat membeli asuransi. Namun kalau penetapan wajib premi asuransi mikro sebesar 5% saya rasa angkanya terlalu besar," ujar Akhiz pada Kamis (17/12).
Akhiz menyebut, MNC Life telah memiliki produk asuransi mikro seperti: Hario Siaga yang preminya dimulai dari Rp 10.000 sampai Rp 50.000 untuk satu polis.
Kendala jalur distribusi dikhawatirkan akan berdampak pada nilai premi yang dijual. Misalnya, mengandalkan agen bukan solusi. Sebab, komisi agen
untuk menjual asuransi mikro tidak menutup dari nilai premi asuransi mikro.
Padahal untuk produk asuransi mikro, nilai preminya tidak lebih dari Rp 50.000. Meski terkendala jalur distribusi, bukan berarti tidak ada penyelesaian. Memasarkan produk asuransi mikro dapat bekerjasama dengan perusahaan. Asuransi mikro juga dapat menggerakan penetrasi asuransi atas jumlah penduduk Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News