Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wajib asuransi mikro bagi perusahaan asuransi bakal menemui kendala. Khususnya pada jalur distribusi. Sebab, tidak mudah untuk menjaring masyarakat di daerah terpencil untuk asuransi mikro.
Akhiz Nasution, Direktur Penjualan PT MNC Life Assurance (MNC Life) mengatakan, untuk menjual produk asuransi mikro, perusahaan asuransi harus memiliki jaringan distribusi yang kuat, baik berupa jalur keagenan, bancassurance, telemarketing hingga broker.
Sementara kendala jalur distribusi dikhawatirkan akan berdampak pada nilai premi yang dijual. Misalnya, mengandalkan agen bukan solusi. Sebab, komisi agen untuk menjual asuransi mikro tidak menutup dari nilai premi asuransi mikro.
Padahal untuk produk asuransi mikro, nilai preminya tidak lebih dari Rp 50.000. Meski terkendala jalur distribusi, bukan berarti tidak ada penyelesaian. Memasarkan produk asuransi mikro dapat bekerjasama dengan perusahaan.
"Misalnya untuk menjual produk asuransi kecelakaan pada hari raya Idul Fitri atau Natal. Bisa bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang menyelenggarakan mudik bareng," terang Akhiz pada Kamis (17/12).
Meski begitu, Akhiz mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan wajib asuransi mikro sebesar 5%. Sebab cara ini bisa meningkatkan penetrasi masyarakat memiliki asuransi.
Saat ini Akhiz menyebut MNC Life telah memiliki produk asuransi mikro seperti Hario Siaga yang preminya dimulai dari Rp 10.000 sampai Rp 50.000 untuk satu polis. Besaran kontribusi asuransi mikro terhadap premi asuransi MNC Life mencapai 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News