kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Asuransi minta OJK sederhanakan izin bancassurance


Kamis, 09 Agustus 2012 / 16:39 WIB
Asuransi minta OJK sederhanakan izin bancassurance
ILUSTRASI. Olahan oatmeal. Kontan/Alri kemas


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Industri perasuransian berharap banyak kepada otoritas jasa keuangan (OJK) yang baru terbentuk. Salah satu permintaan pelaku asuransi adalah sinergi dalam perizinan produk-produk yang berhubungan dengan bank alias bancassurance. Mereka meminta supaya OJK membuat persyaratannya lebih sederhana dan tidak rumit seperti sekarang.

Permintaan itu disampaikan asosiasi asuransi saat sosialisasi dengan Dewan Komisioner OJK. Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengaku yang paling mendesak saat ini adalah peraturan bancassurance. Maklum, selama ini untuk perizinan produk bancassurance, perusahaan asuransi harus meminta perizinan dari Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Karena sekarang sudah ada OJK, tidak perlu lagi dong harus ke BI," kata Kornelius usai pertemuan di Kantor Bapepam-LK, pada Kamis (9/8).

Menurut Kornelius, yang terjadi sekarang ini tidak efisien. Perusahaan asuransi harus meminta izin dobel. Pertama ke Bapepam-LK, kemudian meminta izin lagi ke BI. Seolah-olah izin dari Bapepam-LK tidak punya gereget. Apalagi pemahaman tentang bancassurance antara dua lembaga ini berbeda. Makanya industri perasuransian merasa sudah seharusnya perizinan dalam satu pintu di OJK. "Mengapa urgen supaya tidak ada distorsi," ungkap Kornelius.

Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengakui usulan tersebut. Menurut Benny, OJK diharapkan menjadi jawaban bagi industri perasuransian dalam hal perizinan. Dengan begitu jika akan menerbitkan produk yang berhubungan dengan perbankan, mereka tidak perlu lagi meminta izin dobel. "Intinya kami meminta ada sinergi di OJK," jelas Benny.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Bidang Lembaga Keuangan Non Bank Dewan Komisioner OJK, menegaskan akan menampung semua usulan. Soal bancassurance, pihaknya berupaya mencari solusi terbaik. Firdaus mengatakan, persoalan yang bersinggungan dengan lembaga keuangan satu dengan lain nantinya akan dipetakan terlebih dulu sebelum ada keputusan. "Dilihat dulu seperti apa persoalannya dan dipetakan, kami akan lihat nanti," jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×