Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium asuransi penyingkiran kerangka kapal mencatatkan premi sebesar US$ 1,2 juta di tahun 2017 lalu. Premi tersebut berasal dari 1.467 kapal yang diasuransikan.
Sebagai salah satu program asuransi wajib, Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Muhammad Ichsanuddin menyebut produk ini bersifat anti seleksi. Ada beberapa kondisi yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Di antaranya adalah biaya mengapungan, menyingkirkan, menghancurkan, hingga menandai kerangka kapal. "Termasuk untuk muatannya seperti benda berharga," kata pekan ini.
Di sisi lain, angka klaim untuk penyingkiran kapal mencapai US$ 271.700 sepanjang tahun kemarin.
Ada enam belas perusahaan yang masuk ke dalam konsorsium ini. Skema konsorsium sendiri dipilih karena beberapa alasan. Seperti kapasitas yang lebih besar bila diarap bersama-sama, dan akumulasi risiko yang besar bila hanya ditanggung segelintir pemain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News