kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Asuransi Sinar Mas mulai bayar klaim gempa Palu


Rabu, 17 Oktober 2018 / 21:22 WIB
Asuransi Sinar Mas mulai bayar klaim gempa Palu
ASM bayar klaim gempa Palu


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas (ASM) masih memonitor dampak gempa dan tsunami di Palu dan sekitarnya. Sambil jalan, ASM mulai melakukan pembayaran klaim interim payment kepada nasabah yang mengalami kerugian.

"Hari ini, kami membuktikan komitment kepada nasabah dengan membayar interim payment sebesar Rp 10,275 milyar kepada PT Palu Graha Sejahtera. Pembayaran ini kami lakukan untuk membantu mempercepat pemulihan akibat gempa," ujar Marten P Lalamentik, Direktur Asuransi Sinar Mas dalam keterangan resminya, Rabu (17/10).

Hingga Selasa (16/10), Asuransi Sinar Mas telah menerima 39 laporan klaim akibat gempa Palu. Terdiri klaim asuransi kebakaran dan klaim asuransi kendaraan. Total nilai pertanggungan atas polis asuransi properti mencapai Rp 261,9 miliar dan US$ 100,1 juta. Lalu untuk asuransi kendaraan sebesar Rp 992,945 juta.

Sementara Untuk nilai kerugian masih menunggu estimasi dari adjuster.

Marten menambahkan, gempa Palu juga menyebabkan operasional layanan kantor cabang Asuransi Sinar Mas yang berlokasi di Jl Mesjid Raya No. 10 Lt. 3, Palu - Sulawesi Tengah sempat tidak berfungsi. Tapi, pada 8 Oktober 2018, layanan ASM mulai dibuka kembali dengan prioritas penanganan klaim nasabah yang mengalami kerugian akibat gempa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×