kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Asuransi sulit memenuhi batas investasi SUN


Senin, 23 Oktober 2017 / 13:08 WIB
Asuransi sulit memenuhi batas investasi SUN


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa masih punya pekerjaan rumah untuk memenuhi aturan soal penempatan investasi di surat utang negara (SUN). Industri asuransi jiwa masih kesulitan memenuhi ketentuan minimal investasi di SUN.

Menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai Agustus 2017, pelaku industri asuransi jiwa menempatkan dana sebesar Rp 63,08 triliun di SUN. Jumlah ini baru setara dengan 14,8% dari keseluruhan dana investasi yang sebesar Rp 423,95 triliun. Padahal sampai tutup tahun, porsi minimal investasi di SUN setidaknya harus mencapai 30%.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, pelaku usaha sudah berupaya memenuhi ketentuan ini. Namun masih ada masalah klasik yang membayangi pelaku industri untuk menggenjot investasi di instrumen ini.

Diantaranya soal ketersediaan SUN di pasar. Menurut Hendrisman, saat ini masih cukup sulit mencari pasokan SBN terutama di pasar primer. Sehingga pasar sekunder menjadi lahan yang paling memungkinkan bagi pemain asuransi jiwa untuk mencari obligasi pemerintah ini.

"Kondisi ini tentu akan makin menyulitkan bagi pemain yang dana kelolaannya besar karena otomatis harus mencari SUN yang lebih banyak lagi," kata Hendrisman.

Membeli SUN di pasar sekunder juga bukan tanpa konsekuensi. Soalnya harga SUN di pasar ini lebih mahal ketimbang pasar primer. Sementara imbal yang didapat malah lebih kecil.

Memang sudah ada relaksasi yang diberikan OJK, namun menurut Hendrisman, relaksasi itu belum bisa dimaksimalkan pelaku usaha.

OJK mengizinkan sejumlah instrumen investasi sebagai pengganti SUN, asal dipakai untuk keperluan infrastruktur. Diantaranya efek beragun aset (EBA), reksadana penyertaan terbatas (RDPT).

Direktur Jiwasraya Hary Prasetyo menyebut saat ini porsi investasi Jiwasraya di SUN baru sekitar 20%. Dengan begitu, masih ada selisih yang harus diisi sampai tutup tahun untuk menggenapkan porsi investasi di obligasi pemerintah mencapai 30%.

Jiwasraya akan memanfaatkan relaksasi dari OJK untuk memenuhi ketentuan minimal investasi SUN. Terlebih, sejumlah instrumen dari relaksasi ini punya potensi memberi imbal yang lebih menarik ketimbang SUN.

Sementara Presiden Direktur PT Sun Life Financial Indonesia Elin Wati mengatakan, saat ini porsi investasi perusahaannya di SUN sudah melewati batas minimal yang dipatok sebesar 30%.

Porsi investasi itu bahkan sudah dimiliki Sun Life sebelum aturan tersebut keluar di awal tahun lalu. "Karena memang kami sudah fokus untuk memenuhi kewajiban jangka panjang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×