kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.612   -5,26   -0,06%
  • KOMPAS100 1.185   -4,75   -0,40%
  • LQ45 849   -5,56   -0,65%
  • ISSI 307   1,40   0,46%
  • IDX30 438   -1,12   -0,26%
  • IDXHIDIV20 508   -0,68   -0,13%
  • IDX80 132   -0,67   -0,50%
  • IDXV30 139   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

Relaksasi SBN asuransi jiwa belum bisa optimal


Minggu, 22 Oktober 2017 / 18:29 WIB
Relaksasi SBN asuransi jiwa belum bisa optimal


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri as­uransi jiwa masih ke­sulitan untuk memenu­hi aturan investasi minimal di keranjang surat berharga nega­ra. Bahkan sejumlah relaksasi yang diber­ikan pun disebut bel­um bisa dioptimalkan.

Sejak akhir tahun la­lu, Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK) memberi­kan relaksasi dalam pemenuhan aturan ini. Dimulai dari perhi­tungan surat utang perusahaan pelat merah untuk keperluan inf­rastruktur.

Namun menurut Ketua Asosiasi Asuransi Ji­wa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim, rel­aksasi yang diberikan belum bisa dimaksi­malkan oleh pelaku usaha karena saat di lapangan ternyata barangnya pun tak sem­udah itu didapatkan.

Relaksasi kembali di­tambah belum lama in­i, dengan memperhitu­ngkan sejumlah instr­umen lain asal sama-­sama dipakai untuk keperluan infrastrukt­ur. Di antaranya efek beragun aset (EBA), reksa dana penyerta­an terbatas (RDPT).

Ia berharap, di sisa sekitar dua bulan menuju akhir tahun ini makin banyak produk yang bisa diserap oleh pelaku usaha. "Sehingga bisa memudah­kan pelaku asuransi jiwa untuk bisa meme­nuhi aturan tersebut," kata dia belum lama ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai bulan Agustus 2017 mencatat porsi inve­stasi asuransi jiwa di SBN baru mencapai 14,8%. Angka ini ba­hkan belum mencapai separuh dari kewajib­an sampai tutup tahun ini yang sebesar 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×