kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   52,00   0,32%
  • IDX 6.934   36,72   0,53%
  • KOMPAS100 1.011   8,86   0,88%
  • LQ45 775   4,66   0,60%
  • ISSI 227   2,70   1,21%
  • IDX30 400   2,52   0,63%
  • IDXHIDIV20 463   1,88   0,41%
  • IDX80 113   0,85   0,76%
  • IDXV30 114   1,37   1,21%
  • IDXQ30 129   0,64   0,50%

Relaksasi SBN asuransi jiwa belum bisa optimal


Minggu, 22 Oktober 2017 / 18:29 WIB
Relaksasi SBN asuransi jiwa belum bisa optimal


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri as­uransi jiwa masih ke­sulitan untuk memenu­hi aturan investasi minimal di keranjang surat berharga nega­ra. Bahkan sejumlah relaksasi yang diber­ikan pun disebut bel­um bisa dioptimalkan.

Sejak akhir tahun la­lu, Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK) memberi­kan relaksasi dalam pemenuhan aturan ini. Dimulai dari perhi­tungan surat utang perusahaan pelat merah untuk keperluan inf­rastruktur.

Namun menurut Ketua Asosiasi Asuransi Ji­wa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim, rel­aksasi yang diberikan belum bisa dimaksi­malkan oleh pelaku usaha karena saat di lapangan ternyata barangnya pun tak sem­udah itu didapatkan.

Relaksasi kembali di­tambah belum lama in­i, dengan memperhitu­ngkan sejumlah instr­umen lain asal sama-­sama dipakai untuk keperluan infrastrukt­ur. Di antaranya efek beragun aset (EBA), reksa dana penyerta­an terbatas (RDPT).

Ia berharap, di sisa sekitar dua bulan menuju akhir tahun ini makin banyak produk yang bisa diserap oleh pelaku usaha. "Sehingga bisa memudah­kan pelaku asuransi jiwa untuk bisa meme­nuhi aturan tersebut," kata dia belum lama ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai bulan Agustus 2017 mencatat porsi inve­stasi asuransi jiwa di SBN baru mencapai 14,8%. Angka ini ba­hkan belum mencapai separuh dari kewajib­an sampai tutup tahun ini yang sebesar 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×