Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa masih kesulitan untuk memenuhi aturan investasi minimal di keranjang surat berharga negara. Bahkan sejumlah relaksasi yang diberikan pun disebut belum bisa dioptimalkan.
Sejak akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi dalam pemenuhan aturan ini. Dimulai dari perhitungan surat utang perusahaan pelat merah untuk keperluan infrastruktur.
Namun menurut Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim, relaksasi yang diberikan belum bisa dimaksimalkan oleh pelaku usaha karena saat di lapangan ternyata barangnya pun tak semudah itu didapatkan.
Relaksasi kembali ditambah belum lama ini, dengan memperhitungkan sejumlah instrumen lain asal sama-sama dipakai untuk keperluan infrastruktur. Di antaranya efek beragun aset (EBA), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Ia berharap, di sisa sekitar dua bulan menuju akhir tahun ini makin banyak produk yang bisa diserap oleh pelaku usaha. "Sehingga bisa memudahkan pelaku asuransi jiwa untuk bisa memenuhi aturan tersebut," kata dia belum lama ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai bulan Agustus 2017 mencatat porsi investasi asuransi jiwa di SBN baru mencapai 14,8%. Angka ini bahkan belum mencapai separuh dari kewajiban sampai tutup tahun ini yang sebesar 30%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News