kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Asuransi Syariah Siap Pakai PSAK Baru


Rabu, 21 Oktober 2009 / 09:12 WIB
Asuransi Syariah Siap Pakai PSAK Baru


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Industri asuransi syariah tengah berancang-ancang menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 108. Standar akuntansi untuk asuransi syariah itu berlaku mulai 1 Januari 2010.

Asuransi syariah perlu persiapan karena penerapan PSAK 108 bisa membuat rasio kemampuan modal menghadapi risiko atawa risk based capital (RBC) menyusut. Maklum, PSAK 108 itu mewajibkan perhitungan RBC didasarkan atas rekening dana tabarru atau dana milik peserta. "Jadi ada kemungkinan RBC akan lebih rendah daripada perhitungan awal. Selama ini, kami menghitung RBC berdasarkan dana tabarru dan dana pengelola," Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Mohamad Shaifie Zein, Selasa (19/10).

Namun, Shaifie yakin, asuransi syariah mampu menerapkan standar akuntansi sesuai jadwal. "Masih ada waktu dua bulan untuk melakukan persiapan," ujarnya. Salah satu agenda persiapan adalah membentuk tim untuk menyusun apa saja yang diperlukan saat menerapkan PSAK ini.

Seperti halnya industri asuransi konvensional, RBC asuransi syariah minimum harus 120%. Dalam hitungan Shaifie, asuransi syariah tak perlu menambah modal jika ingin menjaga RBC mereka tetap 120% saat menerapkan PSAK 108. "Kebanyakan perusahaan masih bisa menggunakan modal yang lama. Tapi kalau memang masih kurang, ya mau tak mau harus ada suntikan dana baru," ujarnya.

Dalam kondisi industri yang masih tumbuh, Shaifie yakin perusahaan asuransi syariah tidak akan kesulitan menjaga RBC tetap 120%. Malah, ia berharap, penerapan PSAK 108 diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi syariah meningkat. "Kami harapkan premi asuransi syariah bisa bertambah," paparnya.

Head of Unit syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Yetty Rochyatini mengaku belum mengaplikasikan PSAK 108 ini. Tapi sejak awal, pihaknya sudah mengantisipasi agar bisa menerapkan standar baru itu tepat waktu. "Tahun depan, laporan kami sudah sesuai dengan PSAK 108 tersebut," jelasnya.

Yetty setuju penerapan PSAK ini bertujuan memperbaiki industri. "Perbaikan tersebut lebih mengarah pada penerapan rambu-rambu yang benar bernafaskan syariah," ujarnya. Yetty berharap semakin banyak masyarakat yang tidak ragu membeli produk asuransi syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×