kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Asuransi tetap ingin ikut CoB BPJS Kesehatan


Kamis, 14 April 2016 / 11:48 WIB
Asuransi tetap ingin ikut CoB BPJS Kesehatan


Reporter: Dina Farisah, Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Meski mengancam mundur, perusahaan asuransi masih berharap skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) dengan Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) bisa ada titik temu dan berjalan. Sebab, premi asuransi kesehatan dari program CoB menggiurkan.

Sejumlah perusahaan asuransi yang dihubungi KONTAN mengaku menantikan realisasi CoB ini.  Santosa, Direktur Utama PT Asuransi Astra Buana memastikan, semua perusahaan asuransi ingin CoB berjalan.

Menurutnya, akan menjadi masalah jika perusahaan asuransi tidak ikut dalam CoB. Padahal kesepakatan kerjasama telah dilakukan hampir dua tahun lalu. Namun jika layanan juga tidak diperbaiki BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi juga kesulitan untuk menerapkan skema CoB.

Patricia Rolla, Direktur Utama PT MNC Life Assurance menuturkan, bagi perusahaan asuransi tentu CoB dapat memompa kinerja perusahaan. Plus, melengkapi kebutuhan masyarakat.  

Lagi pula, potensi perolehan premi tidak kecil. Hitungan perusahaan asuransi, sumbangan premi dari BPJS Kesehatan bisa berkontribusi hingga 5% terhadap penambahan perolehan premi.

Perusahaan asuransi juga menunggu payung hukum CoB segera dirilis. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK, dipastikan perusahaan asuransi ikut dalam CoB. Selama ini perusahaan asuransi ragu ikut dalam CoB karena aturan yang belum jelas. Sementara, kerjasamanya sudah lebih dahulu dilakukan.

POJK segera dirilis

OJK berjanji aturan CoB akan terbit tahun ini. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menyebut aturan pola pembayaran premi dan klaim menjadi substansi isi POJK.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution berharap pembahasan CoB selesai bulan depan. Saat ini pembahasan masih secara intens dilakukan antara BPJS Kesehatan, pelaku asuransi, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Kementerian Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bilang, ada dua isu utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, mengenai fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan namun bekerja sama dengan asuransi, apakah dapat dimanfaatkan atau tidak.

Kedua, soal managed care. Apakah peserta boleh langsung ke rumahsakit tanpa melewati faskes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×