kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.435   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.798   37,20   0,48%
  • KOMPAS100 1.185   9,64   0,82%
  • LQ45 958   6,85   0,72%
  • ISSI 226   2,67   1,19%
  • IDX30 488   3,53   0,73%
  • IDXHIDIV20 589   4,06   0,69%
  • IDX80 134   1,16   0,87%
  • IDXV30 140   2,67   1,94%
  • IDXQ30 163   1,24   0,77%

Asuransi Tradisional Mendominasi 73,08% Premi Asuransi Jiwa


Kamis, 11 Juli 2024 / 15:14 WIB
Asuransi Tradisional Mendominasi 73,08% Premi Asuransi Jiwa
ILUSTRASI. Ilustrasi mengenali ciri dan kriteria asuransi jiwa terbaik.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan asuransi tradisional masih mendominasi premi asuransi jiwa yaitu senilai Rp 53,72 triliun dari total premi asuransi jiwa yang sebesar Rp 73,1 triliun per Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, asuransi tradisional mendominasi premi sebesar 73,08% dari total premi asuransi jiwa.

"Sampai dengan akhir Mei 2024, premi dari produk proteksi tumbuh sebesar 12,62% YoY. OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Senin (8/7).

Sementara itu, untuk asuransi unitlink atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) tercatat senilai Rp 19,79 triliun. Nilai ini mengalami kontraksi 18,23% secara year on year (YoY) atau memiliki komposisi 26,92% dari total premi pada Mei 2024.

Baca Juga: Produk Asuransi Tradisional BNI Life Tumbuh 4% Hingga Mei Jadi Rp 1,61 Triliun

OJK untuk terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.

Sekarang, OJK telah menerbitkan POJK 8/2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Dengan ini, tidak semua produk asuransi harus mendapat persetujuan dari OJK, melainkan bisa hanya dalam bentuk pelaporan saja. 

Lebih lanjut, Ogi bilang dalam skala industri, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban, dan melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban, serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan.

Selanjutnya: Cara Ganti Plat Nomor Motor untuk 5 Tahunan dan Prosedurnya

Menarik Dibaca: Promo Es Krim di Alfamart s/d 15 Juli 2024, Aneka Es Krim Joyday Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×