kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

Asuransi umum beri keringanan pembayaran premi bagi nasabah terdampak corona


Selasa, 12 Mei 2020 / 13:27 WIB
Asuransi umum beri keringanan pembayaran premi bagi nasabah terdampak corona
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di kantor Asuransi Askrindo Tangerang Selatan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemain asuransi umum memberikan keringanan pembayaran premi kepada nasabah terdampak corona (Covid-19) seperti Askrindo dan Jasindo. Kelonggaran itu dilakukan untuk memberikan kemudahaan kepada nasabah serta menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

Sekretaris Perusahaan Askrindo Denny S. Adji menjelaskan, Askrindo memberikan keringan berupa diskon serta tambahan waktu pembayaran cicilan premi. Misalnya saja, pembayaran premi bisa dicicil dua hingga tiga kali berdasarkan ketentuan waktu yang disepakati.

Baca Juga: Asuransi Jasindo lakukan restrukturisasi kredit perbankan

“Jadi periode pembayarannya tetap, tapi bisa mereka cicil dua hingga tiga kali. Jika arus kas nasabah terbatas, misalnya harus bayar 20 perak tapi hanya ada 10 perak tidak apa-apa dan sisanya dibayar bulan depannya,” kata Denny kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Hingga saat ini, nasabah yang mengajukan keringanan kredit belum terlalu banyak tapi sudah ada beberapa yang disetujui Askrindo. Beberapa di antaranya mengajukan keringanan pembayaran produk asuransi umum dan asuransi kredit. 

Untuk penjaminan kredit usaha rakyat (KUR), Askrindo mengikuti kemampuan perbankan bayar premi karena mereka juga harus berikan relaksasi ke nasabah.

Sementara itu, Jasindo berikan keringanan berupa penundaan pembayaran dan diskon premi bergantung dari jenis industri dan kondisi nasabah. 

Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengatakan, pemberian kelonggaran diberikan kepada nasabah pengguna produk asuransi kendaraan bermotor, asuransi jiwa kredit, asuransi properti dan lainnya.

“Tapi semua pelanggan meminta relaksasi saat ini. Yang jelas kami mendukung kebijakan pemerintah untuk lebih memprioritaskan industri yang sangat membutuhkan seperti pariwisata, transportasi, perdagangan dan pertanian,” terangnya.

Baca Juga: Bisnis tertekan corona, AAUI sebut belum membutuhkan keringanan iuran OJK

Diperkirakan relaksasi ini akan mempengaruhi penurunan bisnis perusahaan tahun ini. Namun Jasindo masih mencermati seberapa besar pengaruhnya karena kebijakan relaksasi ini baru berjalan kurang dari satu bulan.

Jika kondisi ini terus berlanjut, perusahaan berencana revisi target premi tahun ini akibat penundaan sejumlah proyek korporasi yang akan pengaruhi terhadap bisnis perusahaan seperti asuransi minyak dan gas, kemudian surety serta engineering.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×