kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

Asuransi umum beri keringanan pembayaran premi bagi nasabah terdampak corona


Selasa, 12 Mei 2020 / 13:27 WIB
Asuransi umum beri keringanan pembayaran premi bagi nasabah terdampak corona
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di kantor Asuransi Askrindo Tangerang Selatan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

“Potensi revisi target lebih banyak didorong oleh banyaknya penundaan proyek-proyek di semua industri yang berhenti operasinya. Jadi relaksasi ini akan mendorong kami merevisi target premi,” ungkapnya.

Rencananya, Jasindo akan revisi target sebesar 25% dari Rapat Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020 atau 10% dari realisasi tahun lalu. Untuk meredam dampak corona lebih luas, Jasindo akan memaksimalkan layanan pemasaran secara digital untuk memudahkan nasabah.

Baca Juga: Pendapatan premi anjlok 13,8%, AAJI minta keringanan iuran OJK

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S.Dalimunthe meminta masing-masing perusahaan asuransi mengidentifikasi tertanggung yang layak mendapatkan relaksasi pembayaran premi.

Untuk itu, asuransi harus melakukan penilaian kepada tertanggung yang jatuh tempo pembayaran premi pada bulan April dan Mei 2020.

“Kami tidak memperkenankan adanya switching untuk tertanggung lama yang polisnya sudah terbit serta jatuh tempo pembayaran premi sebelum bulan April,” tegasnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat nomor S-11 tahun 2020 perihal Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 bagi perusahaan asuransi. Kebijakan ini mengatur relaksasi pencatatan Aset Yang Diperkenankan (AYD) atas tagihan premi asuransi, koasuransi maupun reasuransi.

Artinya usia tagihan premi sampai dengan empat bulan masih dapat dicatatkan sebagai AYD, dimana ketentuan yang ada adalah usia dua bulan. OJK mempersyaratkan relaksasi AYD bagi asuransi memberikan keringanan pembayaran premi kepada tertanggung terdampak Covid-19 sebagaimana tercantum dalam polis asuransi tagihan dan harus dimulai dari April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×