kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Asuransi umum incar potensi asuransi barang milik negara


Minggu, 04 Februari 2018 / 18:57 WIB
Asuransi umum incar potensi asuransi barang milik negara
ILUSTRASI. asuransi umum


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan mengasuransikan asetnya. Hal ini sejalan dengan PMK 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Hal ini tentunya memberikan potensi bisnis bagi pelaku usaha asuransi umum. Meski begitu, masih ada sejumlah jalan yang mesti dilalui, hingga bisa menaksir besaran premi yang bisa masuk kantong pebisnis di sektor ini.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta bilang, nilai aset yang bakal diasuransikan masih akan dihitung lagi. Namun sampai saat ini, jumlah aset yang bisa diasuransikan ditaksir mencapai Rp 2.183 triliun. Terdiri dari beberapa jenis aset, mulai dari tanah, bangunan, jalan, hingga konstruksi yang sedang dalam pengerjaan.

Namun bila dikalkulasi secara kasar, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menyebut, tarif asuransi properti bisa menjadi gambaran. Pasalnya, secara umum pertanggungan dalam beleid tersebut mirip dengan apa yang biasa ada di lini bisnis tersebut.

Nah, untuk asuransi properti tentu tarifnya beraneka jenis. Mulai dari jenis aset, jenis risiko hingga lokasi di mana aset tersebut berada. Secara kasar, potensi premi yang bisa dihasilkan untuk aset sebesar itu kemungkinan berada di kisaran Rp 6 triliun sampai Rp 8 triliun.

Namun bukan berarti, potensi premi sebesar itu bisa langsung didapat oleh pelaku asuransi. Pasalnya, ia menyebut sejumlah pemangku kepentingan akan membuat aturan lebih detil lagi soal hal tersebut.

Sehingga, aset-aset tersebut akan diasuransikan secara bertahap. "Jadi kemungkinan akan dipilih protoritas aset-aset yang akan diasuransikan lebih dulu," kata Dadang, belum lama ini.

Makanya, ia berharap aturan turunan dari PMK tersebut bisa dikeluarkan secepatnya. Aturan turunan tersebut diantaranya adalah keputusan menteri keuangan yang mengatur aset apa saja yang akan diasuransikan, serta jenis pertanggungan yang diinginkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×