kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Tengah Digodok, Begini Tanggapan Pelaku Industri


Selasa, 16 Juli 2024 / 23:14 WIB
Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Tengah Digodok, Begini Tanggapan Pelaku Industri


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan kendaraan listrik yang terus bertumbuh beberapa tahun terakhir ternyata masih belum diimbangi dengan proteksi. Hingga saat ini, aturan mengenai perlindungan kendaraan ramah lingkungan ini masih belum juga dirilis oleh regulator. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dan peninjauan terkait premi kendaraan listrik. Rencananya tarif premi akan dipisahkan dengan kendaraan konvensional. 

"Pembahasan ini masih berjalan dan OJK bersama industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas," ujarnya dalam dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (17/7). 

Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Proyeksi Pembiayaan Mobil Listrik Masih Cerah

Dari sisi asosiasi, Direktur Eksekutif Asosiai Asuransi Umum Indonesia Garuda (AAUI), Bern Dwyanto menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal terbitnya aturan mengenai mobil listrik ini. AAUI menilai penerapan tarif premi atas EV perlu diatur tersendiri dan dibedakan dengan kendaraan konvensional. 

Sebab kendaraan listrik memiliki karakteristik yang berbeda dengan kendaraan bermotor konvensional (ICEV) dari sisi penanganan klaim, yakni biaya jasa bengkel lebih tinggi karena memerlukan prosedur ekstra dan kemungkinan tercapainya kondisi total loss kendaraan listrik lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvesional. 

Namun, lanjut Bern, karena data mengenai kendaraan listrik ini masih terbatas sehingga masih belum cukup untuk dijadikan dasar perhitungan.

"Saat ini kami juga senada dengan apa akan dilakukan bersama dengan OJK yaitu pembahasan rencana pengaturan tarif. Dan tarif mobil listrik ini juga masuk didalam salah satu agendanya.

Menyambut baik rancangan bleid tersebut, beberapa perusahaan pun turut memberikan dukungan terhadap perlindungan atas mobil ramah lingkungan ini. 

Baca Juga: Aswata Sebut Porsi Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Mencapai 30%

Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata), Christian Wirawan Wanadi berharap premi untuk kendaraan listrik dibedakan. Menurutnya jika melihat premi di luar negeri, nilainya kemungkinan lebih tinggi 20-30% dari kendaraan konvensional sebab penanganan perlindungannya pun lebih mahal. Ia pun berharap agar aturan asuransi untuk kendaraan listrik dapat dirilis tahun ini. 

"Setau saya, peraturan mobil listrik masih digodok antara AAUI dan OJK. Kami harapkan ini dapat segera selesai dalam waktu dekat paling tidak dalam tahun ini," ucapnya. 

Aswata sendiri mencatat premi asuransi kendaraan bermotor turun 11% menjadi Rp145 miliardi kuartal I 2024.

Begitu juga dengan PT Asuransi Simas Insurtech yang menantikan agar premi untuk kendaraan ramah lingkungan ini segera dirilis. Direktur Utama Simas Insurtech, Teguh Aria Djana berharap regulator merilis polis yang menguntungkan nasabah dan pelaku industri. 

"Harapan kami tentunya nanti ada polis standar asuransi kendaraan listrik yang bisa jadi referensi dan saya yakin hal ini sedang dibahas di asosiasi dan regulator," katanya kepada KONTAN. 

Adapun hingga Mei 2024, Simas Insurtech mencatat premi asuransi kendaraan bermotor mencapai Rp53,5 miliar, nilai itu naik 50% dibanding periode yang sama tahun lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×