Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kendati demikian, Heru menekankan, bank diberikan kewenangan sepenuhnya terkait persetujuan restrukturisasi kredit debitur. Kemudian, ia juga berharap bank dapat tetap cekatan dan teliti dalam menentukan debitur yang mendapatkan pelonggaran kredit.
"Kita harapkan bank betul-betul menilai sehingga tidak ada penumpang gelap," ucapnya.
Baca Juga: Tagihan Leasing Bisa Ditunda Setahun
Sebagai informasi, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 menyebutkan, kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Kelonggaran Kredit Sudah Berlaku, Bagaimana dengan KPR?"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News