kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?


Senin, 06 April 2020 / 11:13 WIB
Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/3).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan kelonggaran kredit diterbitkan OJK untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Melalui aturan tersebut OJK memberikan kesempatan kepada debitur dari berbagai sektor usaha terdampak untuk melakukan restrukurisasi kredit dengan beberapa bentuk yang telah ditentukan.

Lalu, apakah aturan ini juga berlaku untuk kredit pemilikan rumah atau KPR?

Baca Juga: Dampak Corona, Multifinance Kebanjiran Permintaan Restrukturisasi

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona. "Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memastikan, kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam Perturan OJK ( POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical, dapat dinikmati oleh debitur baik skala kecil maupun besar apabila memang terdampak pandemi virus corona.

Baca Juga: Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur

"POJK 11 berlaku untuk semua nasabah. Kalau kita lihat skema restrukturisasi tidak melihat besar kecil," ujarnya.

Kendati demikian, Heru menekankan, bank diberikan kewenangan sepenuhnya terkait persetujuan restrukturisasi kredit debitur. Kemudian, ia juga berharap bank dapat tetap cekatan dan teliti dalam menentukan debitur yang mendapatkan pelonggaran kredit.

"Kita harapkan bank betul-betul menilai sehingga tidak ada penumpang gelap," ucapnya.

Baca Juga: Tagihan Leasing Bisa Ditunda Setahun

Sebagai informasi, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 menyebutkan, kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Kelonggaran Kredit Sudah Berlaku, Bagaimana dengan KPR?"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×