kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aturan modal inti minimum sistem pembayaran lebih berdampak ke fintech? ini kata ASPI


Jumat, 16 Juli 2021 / 10:43 WIB
Aturan modal inti minimum sistem pembayaran lebih berdampak ke fintech? ini kata ASPI
ILUSTRASI. Sistem pembayaran


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan syarat kepada setiap pelaku sistem pembayaran memiliki modal inti minimum. Hal ini tertuang dalam PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).

Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) melihat ketentuan ini sebagai bagian dari langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh BI dalam mereformasi pengaturan sistem pembayaran, yang merupakan salah satu inisiatif strategis dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. 

Ketua Umum ASPI Santoso Liem bilang, PBI PJP dikeluarkan guna mewujudkan industri pembayaran yang efisien, aman, handal dan mampu berkembang  serta sekaligus memelihara stabilitas keuangan nasional. 

"Semua aturan yang tercantum didalam PBI PJP tersebut termasuk ketentuan persyaratan minimal modal disetor, berlaku bagi seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) baik Bank maupun Lembaga Selain Bank (LBS) termasuk Fintech. Namun mengingat adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan persyaratan modal inti minimum bagi perbankan yang lebih tinggi,  maka kewajiban pemenuhan modal disetor minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia lebih berdampak pada LSB yang relatif bermodal kecil," kata Santoso yang juga menjadi Direktur Bank Central Asia (BCA) kepada Kontan.co.id, Jumat (16/7). 

Baca Juga: OVO: Aturan modal inti minimum jadi upaya regulator jaga stabilitas sistem pembayaran

Asosiasi melihat kebijakan persyaratan modal disetor minimum bukan ditujukan untuk konsolidasi PJP. Namun guna meningkatkan kemampuan PJP dalam berinovasi, menyerap resiko dan bersaing secara sehat yang akhirnya akan menciptakan sistem pembayaran yang lebih kuat.

Asal tau saja, saat ini aturan OJK mensyaratkan perbankan memiliki modal inti minimum Rp 1 triliun. Kendati demikian, regulator mendorong perbankan meningkatkan modal inti minimum menjadi Rp 3 triliun. OJK telah melakukan riset yang menunjukkan modal inti minimum Rp 3 triliun merupakan modal minimal yang diperlukan. 

Sedangkan berdasarkan PBI PJP dan PBI PIP pelaku jasa pembayaran harus memenuhi ketentuan modal inti. Terdapat dua ketentuan terkait permodalan. Pertama, ketentuan persyaratan modal disetor wal atau initial capital bagi perusahaan yang baru masuk ke industri dan butuh izin dari BI.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×