Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku jasa sistem pembayaran bakal memenuhi ketentuan modal yang disyaratkan oleh Bank Indonesia (BI). OVO, salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh BI tersebut.
Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih bilang menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mengantisipasi perkembangan sistem pembayaran, sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
“OVO memandang kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang. Pemenuhan modal inti bagi penyelenggara jasa pembayaran yang disyaratkan BI merupakan salah satu bentuk upaya regulator untuk menjaga stabilitas lanskap layanan pembayaran serta mendorong keberlangsungan perusahaan,” ujar Sinta kepada Kontan.co.id, Kamis (15/7).
Adapun Head of Communications OVO Harumi Supit menyatakan, bisnis OVO terus berkembang hingga saat ini. Tercermin dari jumlah merchant yang memilih bergabung dengan OVO meningkat lebih dari dua kali lipat dalam 12 bulan terakhir terhitung 31 Maret 2021 menjadi lebih dari 1,5 juta merchant di platform OVO.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, OVO dorong pembelian hewan qurban secara digital
Sementara total purchased value (TPV) online merchant meningkat sebesar 238% sejak awal pandemi sampai dengan akhir tahun, sejalan dengan pergeseran perilaku konsumen yang lebih memilih metode pembayaran digital.
"Kami lagi fokus sekarang ke merchant QRIS, sudah ada lebih dari 1 juta merchant QRIS di platform OVO. Juga, dalam 3 bulan pertama, produk reksa dana OVO yang dihadirkan melalui kolaborasi dengan Bareksa dan Manulife Aset Manajemen Indonesia diminati sekitar 450.000 investor," tambahnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) sedang meningkatkan pengawasan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran. Salah satunya, regulator mengatur aturan permodalan bagi penyedia jasa pembayaran PJP dan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
Hal ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).
Kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021. Hal ini bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.
Selanjutnya: BTN optimistis sektor perumahan akan percepat pemulihan ekonomi nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News