kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OVO: Aturan modal inti minimum jadi upaya regulator jaga stabilitas sistem pembayaran


Jumat, 16 Juli 2021 / 10:06 WIB
OVO: Aturan modal inti minimum jadi upaya regulator jaga stabilitas sistem pembayaran
ILUSTRASI. Pembayaran elektronik dengan aplikasi OVO.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku jasa sistem pembayaran bakal memenuhi ketentuan modal yang disyaratkan oleh Bank Indonesia (BI). OVO, salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh BI tersebut. 

Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih bilang menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mengantisipasi perkembangan sistem pembayaran, sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. 

“OVO memandang kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang. Pemenuhan modal inti bagi penyelenggara jasa pembayaran yang disyaratkan BI merupakan salah satu bentuk upaya regulator untuk menjaga stabilitas lanskap layanan pembayaran serta mendorong keberlangsungan perusahaan,” ujar Sinta kepada Kontan.co.id, Kamis (15/7).

Adapun Head of Communications OVO Harumi Supit menyatakan, bisnis OVO terus berkembang hingga saat ini. Tercermin dari jumlah merchant yang memilih bergabung dengan OVO meningkat lebih dari dua kali lipat dalam 12 bulan terakhir terhitung 31 Maret 2021 menjadi lebih dari 1,5 juta merchant di platform OVO.  

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, OVO dorong pembelian hewan qurban secara digital

Sementara total purchased value (TPV) online merchant meningkat sebesar 238% sejak awal pandemi sampai dengan akhir tahun, sejalan dengan pergeseran perilaku konsumen yang lebih memilih metode pembayaran digital.

"Kami lagi fokus sekarang ke merchant QRIS, sudah ada lebih dari 1 juta merchant QRIS di platform OVO. Juga, dalam 3 bulan pertama, produk reksa dana OVO yang dihadirkan melalui kolaborasi dengan Bareksa dan Manulife Aset Manajemen Indonesia diminati sekitar 450.000 investor," tambahnya. 

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) sedang meningkatkan pengawasan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran. Salah satunya, regulator mengatur aturan permodalan bagi penyedia jasa pembayaran PJP dan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran (PIP). 

Hal ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).

Kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021. Hal ini bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.

Selanjutnya: BTN optimistis sektor perumahan akan percepat pemulihan ekonomi nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×