kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan modal inti minimum sistem pembayaran lebih berdampak ke fintech? ini kata ASPI


Jumat, 16 Juli 2021 / 10:43 WIB
Aturan modal inti minimum sistem pembayaran lebih berdampak ke fintech? ini kata ASPI
ILUSTRASI. Sistem pembayaran


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

Untuk PJP, initial capital ini disesuaikan dengan jenis aktivitas yang dimasukinya dengan kategori izin. Ada tiga kategori izin, yakni

  • Kategori 1 berarti memberikan layanan paling lengkap dengan syarat modal disetor senilai Rp 15 miliar
  • Kategori 2 itu lengkap tapi tidak melayani issuing dengan modal setor Rp 5 miliar
  • Kategori 3, izin remitansi yang tidak menyediakan sistem bagi penyelenggara lain minimal modal disetor Rp 500 juta dan bila menyediakan sistem bagi penyelenggara lain maka minimal modal disetor Rp 1 miliar.

Sedangkan untuk PIP yang melakukan switching maka BI mensyaratkan modal disetor sebesar Rp 100 miliar. Tujuannya untuk mendorong sistem yang disediakan untuk seluruh anggota di industri tersedia dengan baik untuk menyerap risiko yang ada.

Baca Juga: BI catat utang luar negeri Indonesia US$ 415,0 miliar per akhir Mei 2021

Sedangkan PIP dengan jaringan global berlaku ketentuan grandfathering dan jaminan tertulis baik dari pemilik maupun dari induk perusahaan. Jaminan itu harus memastikan penyelenggara PIP bisa memiliki modal yang memadai dan bisa menjalankan fungsinya.

Kedua, bagi penyelenggara yang sudah ada di industri maka BI akan reklasifikasi para pelaku tersebut ke dalam tiga kategori izin dan harus memenuhi ketentuan permodalannya. BI memberikan waktu selama dua tahun untuk memenuhi ketentuan modal ini.

Selanjutnya: BTN optimistis sektor perumahan akan percepat pemulihan ekonomi nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×