Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer-to-peer (P2P) lending diwajibkan mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 1/SEOJK.06/2024 terkait tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024.
SEOJK ini menggariskan beberapa poin penting mengenai pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, yang mencakup identitas pengguna baik lender maupun borrower.
Data tersebut harus dilaporkan oleh penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK atau Pusdafil 2.0.
Baca Juga: Ini Kata 360Kredi Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Pendanaan
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa transparansi data yang diatur dalam SEOJK ini dapat meningkatkan kepercayaan lender terhadap platform fintech lending dalam hal penilaian borrower.
"Dengan adanya pelaporan seperti itu, borrower yang statusnya bad debitur di perbankan seharusnya bisa terdeteksi. Platform juga bertanggung jawab terhadap penilaian yang diberikan. Jadi, lender akan lebih dapat mengidentifikasi calon penerima pinjaman dari mereka," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (3/7).
Nailul berpendapat bahwa aturan SEOJK tersebut cukup positif bagi para lender dan bisa meningkatkan partisipasi lender, terutama lender ritel. Selain itu, transparansi data transaksi juga penting untuk menghindari aktivitas pencucian uang dan pendanaan teroris.
Dengan perkembangan teknologi, termasuk fintech lending, transaksi pencucian uang dan pendanaan teroris menjadi lebih mudah dilakukan. Oleh karena itu, transparansi data sangat penting untuk mencegah hal tersebut.
Baca Juga: Resmi, Inilah Daftar 537 Pinjol Ilegal dari OJK Per Juni 2024
Dalam SEOJK tersebut, penyelenggara fintech lending diwajibkan secara periodik yang memuat informasi mengenai identitas pengguna, afiliasi dengan penyelenggara, informasi lain terkait pengguna, waktu registrasi, dan perubahan data terakhir perorangan/lembaga yang dapat bertindak sebagai lender, borrower, atau keduanya di satu penyelenggara fintech lending.
Fintech lending juga harus menyampaikan laporan pendanaan pengguna, berupa transaksi pembayaran borrower atas pendanaan yang diterima sesuai dengan porsi pendanaan dan manfaat ekonomi yang diperjanjikan dalam perjanjian pendanaan, serta melaporkan informasi transaksi pendanaan antara lender dan borrower sampai dengan pencairan ke rekening borrower dan data restrukturisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News