kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Penyertaan Modal untuk Bank Sakit Hampir Selesai, Ini Bocorannya


Rabu, 06 September 2023 / 15:30 WIB
Aturan Penyertaan Modal untuk Bank Sakit Hampir Selesai, Ini Bocorannya
ILUSTRASI. LPS menyebut aturan penyertaan modal untuk bank sakit hampir selesai. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga saat ini masih menunggu selesainya aturan perluasan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur keterlibatan LPS dalam melakukan penyertaan modal untuk menyelamatkan bank sakit atau yang berada di ambang kebangkrutan.

Sebelumnya peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020.

"Detailnya sedang digarap dan hampir selesai, jadi harusnya sih nanti dengan PP nya jalan kita bisa masuk ke perbankan sebelum bank-nya jatuh," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Dewan Komisioner LPS kepada Kontan.co.id, saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/9). 

Baca Juga: Rasio Kredit Berisiko Perbankan Masih Tinggi, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut terkait nilai penempatan modal ke bank sakit, Purbaya menjelaskan tidak ada minimal penempatan dana yang ditentukan, mengingat LPS sendiri memiliki dana yang banyak.

"Kita punya dana operasional juga, kalau tidak parah kita setorkan dana operasional ke bank sakit tersbeut. Tentunya harus hati-hati dengan perhitungan, tanpa menjalankan program penempatan dana yang tadi bank nya harus lakukan dulu, tapi kalau kecil-kecil kita bisa masuk duluan," kata Purbaya.

Sementara itu untuk aturan nilai penempatan modal, Purbaya bilang tidak ada aturan terkait itu (nilai modal penempatan),

"Kalau keadaannya memaksa, kita akan taruh dana sehingga bisa mengembalikan likuditas bank tersebut," jelasnya.

Meski demikian, Purbaya mengatakan aturan ini nampaknya belum terlalu dibutuhkan perbankan saat ini, mengingat keadaan perbankan yang masih baik dan stabil.

"Tapi ini masih jauh, belum membutuhkan penempatan dana modal, kalaupun ada gejolak, kita punya dana operasional juga, kalau tidak parah, kita kasih dananya di bank bank tersebut," kata Purbaya.

Baca Juga: Parlemen Swiss Setujui Penyelidikan Runtuhnya Credit Suisse

LPS akan tetap berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan kelayakan suatu bank untuk menerima penyertaan modal.

Untuk diketahui, mekanisme penyertaan modal tersebut, bank sakit harus mengajukan permohonan ke OJK, setelahnya OJK kemudian akan mempelajari dan jika disetujui dan diberikan rekomendasi kepada LPS, untuk selanjutnya akan dipelajari dan ditindaklanjuti untuk keputusan penyertaan modalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×