kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Aturan POJK 41/2024, LKM Wajib Lakukan Penilaian Kualitas Pembiayaan Jadi 5 Kelompok


Selasa, 11 Februari 2025 / 06:19 WIB
Aturan POJK 41/2024, LKM Wajib Lakukan Penilaian Kualitas Pembiayaan Jadi 5 Kelompok
ILUSTRASI. Aslindo menilai aturan POJK Nomor 41 Tahun 2024 Tentang LKM akan berdampak positif bagi industri.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adapun POJK itu diundangkan pada 27 Desember 2024. 

Mengenai diterbitkannya POJK Nomor 41 Tahun 2024, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menilai adanya aturan dalam POJK tersebut akan berdampak positif bagi industri.

"Aturan yang tertuang dalam POJK akan lebih memperkuat industri LKM baik dari sisi perbaikan tata kelola, penguatan sumber daya manusia, hingga manajemen risiko," ucap Ketua Umum Aslindo Burhan kepada Kontan, Selasa (11/2).

Jika ditelaah secara rinci, dalam Pasal 106 POJK 41/2024, LKM wajib melakukan penilaian kualitas pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan menjadi 5 kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan/atau macet.

Baca Juga: Aturan Baru, LKM Wajib Bertransformasi Jadi BPR atau BPRS dengan Beberapa Ketentuan

"Adapun penilaian kualitas pinjaman atau pembiayaan harus ditetapkan berdasarkan faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/imbal hasil," bunyi salah satu poin dalam Pasal 106 POJK 41/2024.

Disebutkan LKM yang telah memperoleh izin usaha pada saat POJK 41/2024 diundangkan, wajib menjalankan penilaian kualitas pinjaman tersebut.

Dalam POJK 41/2024 juga dijelaskan parameter penilaian kualitas pinjaman atau pembiayaan. Pertama, kualitas pembiayaan lancar adalah tidak terdapat keterlambatan atau terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai 10 hari.

Kedua, yang dimaksud kualitas pembiayaan dalam perhatian khusus, yakni apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 10 hari sampai 90 hari. 

Ketiga, yang dimaksud kualitas pembiayaan kurang lancar, yaitu apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga/imbal hasil yang telah melampaui 90 hari sampai 120 hari.

Keempat, yang dimaksud kualitas pembiayaan diragukan adalah apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga/imbal hasil yang telah melampaui 120 hari sampai 180 hari.

Kelima, yang dimaksud pembiayaan macet, yakni apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga/imbal hasil yang telah melampaui 180 hari. 

Baca Juga: POJK 41/2024 Atur Pengelompokan Lembaga Keuangan Mikro Berdasarkan 3 Skala Usaha

Sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK 41/2024 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperkuat sektor LKM. 

"Diharapkan regulasi tersebut dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×