Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Beleid ini diharapkan memperkuat sektor LKM khususnya sektor mikro.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK 41/2024 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperkuat sektor LKM.
"Diharapkan regulasi tersebut dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).
Jika ditelaah lebih rinci, salah satu poin penting yang terdapat dalam POJK 41/2024 adalah adanya kewajiban LKM bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank perekonomian rakyat Syariah (BPRS).
Baca Juga: POJK 41/2024 Atur Pengelompokan Lembaga Keuangan Mikro Berdasarkan 3 Skala Usaha
Dalam Pasal 42 POJK 41/2024, disebutkan LKM wajib bertransformasi menjadi BPR atau BPRS apabila memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satu ketentuannya, yaitu melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM atau LKM telah memiliki ekuitas paling sedikit 5 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR atau BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain itu, jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 tahun terakhir paling sedikit 25 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR atau BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin dalam Pasal 42 POJK 41/2024.
Dalam Pasal 42 ayat (2), apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, LKM wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai BPR atau BPRS dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak tanggal pemberitahuan dari OJK. Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu seperti yang tercantum pada ayat (2), LKM tidak lagi memenuhi kriteria transformasi, maka LKM tidak wajib bertransformasi menjadi BPR atau BPRS.
Baca Juga: Ada POJK Baru, Ini Sederet Larangan dalam Bisnis Fintech Lending
LKM seperti yang disebutkan pada ayat (2) dilarang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usahanya. Lebih lanjut, tata cara pelaksanaan transformasi LKM menjadi BPR atau BPRS dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro konvensional menjadi BPR atau BPRS.
Dalam hal permohonan transformasi seperti dimaksud pada ayat (2) ditolak, LKM tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun, LKM dilarang menjalankan kegiatan usahanya di luar cakupan wilayah usahanya.
Dalam Pasal 43 POJK 41/2024, disebutkan LKM yang melanggar ketentuan dalam Pasal 42 dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM, pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga denda administratif.
Adapun sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 10 juta.
Selain sanksi administratif, OJK berwenang juga untuk menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan, melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan, atau melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan. Adapun ketentuan dalam POJK tersebut berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024.
Selanjutnya: Indonesia Bersiap Hadapi Efek Samping Larangan Ekspor Nikel Filipina
Menarik Dibaca: Mengenal Self-Leadership dengan Neuro Linguistic Programming
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News