Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperkuat sektor LKM.
"Salah satunya mencakup pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu," ucap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).
Selain itu, diatur juga mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.
Baca Juga: Perusahaan Pergadaian Wajib Penuhi Ekuitas Minimum Sesuai Lingkup Wilayah Usaha
Ismail berharap regulasi tersebut dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro.
Jika ditelaah lebih rinci, penjelaskan pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha tertuang dalam Pasal 100 POJK 41/2024. Adapun indikator pengelompokan skala usaha LKM ditetapkan berdasarkan aset yang dimiliki.
Untuk LKM skala usaha kecil merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan. LKM dengan skala itu memiliki aset kurang dari Rp 1 miliar. Selanjutnya, LKM skala usaha menengah merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan. LKM tersebut memiliki aset mulai dari Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 10 miliar.
"LKM skala usaha besar merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota, dan memiliki aset mulai dari Rp 10 miliar," bunyi salah satu poin dalam Pasal 100 POJK 41/2024.
Disebutkan terhadap LKM yang telah memperoleh izin usaha sebelum POJK 41/2024 berlaku, OJK menetapkan pertama kalinya skala usaha LKM paling lambat pada 28 Februari 2025 berdasarkan aset LKM yang dihitung berdasarkan laporan keuangan per Desember 2024.
Baca Juga: Aturan POJK 41/2024, Pemda Wajib Miliki Minimal 60% Saham LKM Berbadan Hukum PT
Selain itu, bagi LKM yang memiliki izin usaha yang berbeda antara cakupan wilayah usaha dengan skala usaha, OJK mewajibkan mereka melakukan penyesuaian terkait cakupan wilayah usaha atau skala usaha paling lama 5 tahun sejak penetapan skala usaha LKM.
Sementara itu, dalam POJK 41/2024, juga ditetapkan rincian bahwa LKM harus memiliki modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah pada saat pendirian paling sedikit Rp 300 juta untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan, Rp 500 juta untuk cakupan wilayah usaha kecamatan, atau Rp 1 miliar untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
Mengenai penetapan skala usaha LKM pada saat perizinan, yaitu LKM dengan skala usaha kecil berupa LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan, LKM skala usaha menengah berupa LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan, lalu LKM skala usaha besar berupa LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
OJK menerangkan masa berlaku penetapan skala usaha LKM saat perizinan adalah 3 tahun. Pengelompokan skala usaha LKM setelah perizinan ditetapkan berdasarkan aset LKM yang dihitung berdasarkan laporan keuangan per Desember.
Adapun ketentuan dalam POJK 41/2024 dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada 27 Desember 2024.
Selanjutnya: 5 Tips untuk Pasangan Agar Hubungan Rumah Tangga Selalu Harmonis
Menarik Dibaca: Cara Mudah Top Up Saldo BRIZZI di Shopee dengan NFC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News