Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Rencana Pemerintah menerbitkan aturan soal rangkap jabatan oleh pejabat negara masih tersendat. Hingga kini, sejumlah departemen yang terlibat dalam penyusunan aturan ini masih belum menemukan kata sepakat.
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao mengatakan, Pemerintah baru selesai membentuk tim perumus aturan rangkap jabatan. "Mereka memberi kajian dan masukan bila ada kebutuhan pengisian posisi komisaris," ujar Hekinus kepada KONTAN, Senin (10/8).
Belum rampungnya aturan soal rangkap jabatan ini tentu membawa dampak atas nasib para pejabat pemerintah di bawah menteri. Sebab, itu berarti mereka masih boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai badan usaha milik negara (BUMN).
Hekinus bilang, kebijakan ini merupakan solusi sementara sebelum aturan baku soal rangkap jabatan terbit. Apalagi, pemerintah beranggapan, seorang komisaris tidak memerlukan waktu penuh untuk terlibat langsung dalam pengurusan perusahaan.
Sedianya, Menteri Keuangan bersama Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Rangkap Jabatan. Semula, ketiga menteri tersebut akan meneken SKB itu pada Juli 2008.
Belakangan muncul wacana baru soal penerbitan aturan yang lebih tinggi tentang rangkap jabatan. Bentuknya berupa peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP).
Sayangnya, menurut Hekinus, bentuk aturan ini pun masih belum disepakati. "Ini karena lintas departemen," kilahnya. Padahal, Departemen Keuangan menargetkan, peraturan rangkap jabatan sudah bisa terbit paling lambat akhir 2009.
Sejauh ini, rangkap jabatan para pejabat hanya diatur melalui Undang-Undang BUMN. Beleid ini hanya menyebutkan bahwa pejabat yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN adalah menteri atau pejabat setingkat menteri. Dus, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur rangkap jabatan oleh pejabat di bawah menteri.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidak terlalu mempersoalkan rangkap jabatan. Yang jadi masalah adalah rangkap jabatan itu membuat sang pejabat mendapat gaji ganda. Sumbernya sama-sama dari anggaran negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News