Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024.
Dalam SEOJK tersebut dijelaskan sejumlah poin penting, yakni penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun bentuk dan susunan laporan data transaksi pendanaan paling sedikit mencakup informasi tentang pengguna, transaksi pendanaan, dan kualitas pendanaan. Selain itu, diatur juga mengenai penyelenggara wajib menyampaikan laporan insidentil, seperti fraud, kepada OJK.
Baca Juga: Ini Cara Lapor Penipuan Transaksi Online dan Bukti yang Perlu Dikumpulkan
Mengenai penerapan SEOJK itu, fintech P2P lending BantuSaku menilai aturan yang ada di dalamnya sebagai langkah maju untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri.
Direktur Utama BantuSaku Arnoldyth Rodes Medo mengatakan dengan adanya kewajiban pelaporan yang lebih ketat, perusahaan dapat lebih mudah memantau dan mengelola risiko.
"Dengan demikian, bisa meningkatkan kepercayaan dari para peminjam dan pemberi dana. Dalam jangka panjang, aturan itu dapat membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri," ujarnya kepada Kontan, Senin (1/7).
Baca Juga: PPATK Mencatat LTKM Terkait Perjudian Meningkat pada Mei 2024
Dengan adanya aturan tersebut, Arnoldyth menerangkan perusahaan akan memiliki mekanisme pelaporan yang lebih detail dan terstruktur. Dengan demikian, memungkinkan pendeteksian transaksi mencurigakan dan penyalahgunaan pinjaman menjadi lebih efektif.
"Informasi lengkap tentang pengguna, transaksi pendanaan, dan kualitas pendanaan dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola-pola mencurigakan yang mungkin mengindikasikan adanya fraud. Selain itu, kewajiban melaporkan insiden, termasuk fraud, kepada OJK dapat memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap peminjam-peminjam nakal yang tidak berniat untuk bayar sehingga dapat memproteksi platform lain pada industri P2P lending," tuturnya.
Sementara itu, Arnoldyth mengatakan BantuSaku pernah menemukan transaksi mencurigakan atau fraud, seperti penggunaan foto selfie dan KTP yang sama dengan akun yang berbeda.
Baca Juga: Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK Per Juni 2024
Sebelum adanya aturan itu, dia bilang laporan mengenai transaksi mencurigakan atau fraud terkait pengguna disampaikan kepada pihak internal perusahaan melalui tim compliance.
Selain itu, BantuSaku melaporkan kejadian fraud tersebut kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK sesuai dengan prosedur yang berlaku pada saat itu.
Arnoldyth menyebut hingga Mei 2024, BantuSaku telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 16,5 triliun. Adapun TKB90 perusahaan tercatat sebesar 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News