kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Aturan teknis Paydi belum terbit, AAUI terus berkoordinasi dengan OJK


Kamis, 01 Maret 2018 / 17:40 WIB
Aturan teknis Paydi belum terbit, AAUI terus berkoordinasi dengan OJK
ILUSTRASI. Brosur produk Asuransi Umum


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) masih melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar surat edaran (SE) mengenai petunjuk teknis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi alias Paydi bisa segera diterbitkan.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, hingga saat ini banyak pelaku asuransi umum ingin melihat dulu seperti apa teknis pelaksanaanya lantaran Paydi merupakan produk baru sebagai perluasan ruang lingkup kegiatan usaha asuransi umum.

Tapi pada prinsipnya, kata dia, berdasarkan Peraturan OJK (POJK), perusahaan sudah memungkinkan untuk membuat produk asuransi berbalut investasi tersebut sepanjang sudah memiliki tenaga ahli yang dapat menyusun skema investasi dan ahli aktuaris.

Sekedar tahu, berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.05/ 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah telah memperbolehkan asuransi umum untuk melakukan perluasan ruang lingkup usaha kepada kegiatan usaha Paydi.

Dalam pasal 7 tertuang, perusahaan asuransi umum harus memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp 250 miliar. Selain itu, pelaku asuransi kerugian juga diwajibkan memiliki aktuaris, pengelola investasi, sistem informasi dan sumber daya pendukung yang memadai.

Perusahaan asuransi umum juga hanya dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha pada Paydi dengan kriteria menanggung risiko kematian akibat kecelakaan diri dan jangka waktu polis paling singkat lima tahun.

"Sejauh ini update informasi yang saya peroleh, OJK sedang mempersiapkan SE, tapi belum tahu kapan SE tersebut akan keluar. Kami terus kordinasi," kata Dody kepada Kontan.co.id, Kamis (1/3).

Lebih lanjut, Dody bilang, dengan kehadiran produk Paydi merupakan sebagai pendukung untuk meningkatkan penetrasi produk-produk yang sudah eksisting. Dengan demikian produk-produk yang sudah ada akan tumbuh, selain ada penambahan produk baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×