Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Pelaku usaha asuransi umum masih menunggu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan petunjuk teknis untuk memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi alias Paydi. Selain itu, ruang lingkup bisnis pun diminta agar lebih luas.
Dari aturan yang ada saat ini, produk yang bisa dikaitkan dengan investasi hanya dari asuransi kecelakaan diri. Padahal, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menilai, beberapa lini bisnis lain juga memakai prinsip Paydi.
Saat ini, dia bilang, asosiasi sudah menyampaikan kepada regulator soal usulan ini. "Misalnya nasabah asuransi kendaraan sudah bertahun-tahun tidak ada klaim, kan akan lebih menarik bila ada unsur investasinya," kata Julian, Rabu (6/9).
Dengan begitu, potensi pasar yang bisa diraih lewat produk ini bisa makin besar. Mengingat saat ini saja, pangsa pasar dari asuransi kecelakaan diri baru berkisar 2% dari total premi yang dikantongi industri.
Ia berharap, OJK bisa mempercepat pemrosesan aturan teknis soal produk paydi ini. Dus, pemain asuransi umum bisa secepatnya memanfaatkan momentum meningkatnya minat masyarakat dalam berinvestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News