kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AAUI minta lingkup produk Paydi diperluas


Rabu, 06 September 2017 / 20:40 WIB
AAUI minta lingkup produk Paydi diperluas


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Pelaku usaha asuransi umum masih menunggu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan petunjuk teknis untuk memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi alias Paydi. Selain itu, ruang lingkup bisnis pun diminta agar lebih luas.

Dari aturan yang ada saat ini, produk yang bisa dikaitkan dengan investasi hanya dari asuransi kecelakaan diri. Padahal, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menilai, beberapa lini bisnis lain juga memakai prinsip Paydi.

Saat ini, dia bilang, asosiasi sudah menyampaikan kepada regulator soal usulan ini. "Misalnya nasabah asuransi kendaraan sudah bertahun-tahun tidak ada klaim, kan akan lebih menarik bila ada unsur investasinya," kata Julian, Rabu (6/9).

Dengan begitu, potensi pasar yang bisa diraih lewat produk ini bisa makin besar. Mengingat saat ini saja, pangsa pasar dari asuransi kecelakaan diri baru berkisar 2% dari total premi yang dikantongi industri.

Ia berharap, OJK bisa mempercepat pemrosesan aturan teknis soal produk paydi ini. Dus, pemain asuransi umum bisa secepatnya memanfaatkan momentum meningkatnya minat masyarakat dalam berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×