kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Produk PAYDI minimal berjangka waktu lima tahun


Kamis, 18 Februari 2016 / 22:36 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Persoalan soal jangka waktu dalam produk asuransi berbalut proteksi menjadi salah satu hal yang dinilai krusial. Tujuannya agar hasil investasi yang bisa didapat nasabah bisa lebih optimal.

Dalam rancangan POJK yang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri, regulator mensyaratkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi alias PAYDI ini memiliki jangka waktu minimal lima tahun. Ada pun produk tersebut menanggung risiko kematian akibat kecelakaan diri.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y Rasyid menilai agar bisa memperoleh hasil investasi yang memadai memang butuh waktu pertanggungan yang lebih lama. "Di atas rata-rata yang biasanya hanya setahun," kata dia, Kamis (18/2).

Maklum saja, dari produk semacam ini iming-iming hasil investasi yang mumpuni memang menjadi daya pikat bagi calon nasabah. Jadi butuh kesesuaian antara penempatan investasi dan masa pertanggungan.

Untuk bisa menjajal bisnis ini sendiri OJK mensyaratkan beberapa hal. Di antaranya mesti punya modal sendiri minimal Rp 250 miliar. Selain itu juga harus memiliki tenaga aktuaris dan pengelola investasi serta sistem informasi yang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×