Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Persoalan soal jangka waktu dalam produk asuransi berbalut proteksi menjadi salah satu hal yang dinilai krusial. Tujuannya agar hasil investasi yang bisa didapat nasabah bisa lebih optimal.
Dalam rancangan POJK yang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri, regulator mensyaratkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi alias PAYDI ini memiliki jangka waktu minimal lima tahun. Ada pun produk tersebut menanggung risiko kematian akibat kecelakaan diri.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y Rasyid menilai agar bisa memperoleh hasil investasi yang memadai memang butuh waktu pertanggungan yang lebih lama. "Di atas rata-rata yang biasanya hanya setahun," kata dia, Kamis (18/2).
Maklum saja, dari produk semacam ini iming-iming hasil investasi yang mumpuni memang menjadi daya pikat bagi calon nasabah. Jadi butuh kesesuaian antara penempatan investasi dan masa pertanggungan.
Untuk bisa menjajal bisnis ini sendiri OJK mensyaratkan beberapa hal. Di antaranya mesti punya modal sendiri minimal Rp 250 miliar. Selain itu juga harus memiliki tenaga aktuaris dan pengelola investasi serta sistem informasi yang memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News