kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Aturan transaksi valas bisa redam guncangan pasar


Kamis, 20 Agustus 2015 / 18:43 WIB
Aturan transaksi valas bisa redam guncangan pasar


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana aturan Bank Indonesia (BI) yang akan menetapkan transaksi pembelian valas mulai dari US$ 25.000 mesti memakai underlying transaction dinilai sebagian pihak bisa menahan spekulasi yang bisa mengguncang pasar. Salah satunya berasal dari Iman Nugroho Soeko, Direktur Treasury Bank Tabungan Negara (BTN).

Iman berpendapat, rencana BI memiliki maksud agar semua transaksi valas memiliki underlying. "Sehingga unsur spekulasi yang bisa mengguncang pasar bisa diminimalisir," kata Iman kepada KONTAN, Kamis (20/8).

Untungnya, lanjut Iman, liabilitas dan transaksi valas di BTN terbilang mini. Sehingga Iman menilai, rencana aturan tersebut tidak akan berdampak apa pun terhadap volume transaksi valas di BTN.

Aturan itu pun juga tidak akan berdampak pada bank yang memiliki transaksi valas besar dan sudah menerapkan underlying. "Tapi, jika bank tersebut biasa memperlakukan mata uang sebagai komoditi dan bukan semata alat pembayaran, pasti akan merasakan dampak yang cukup besar," imbuh Iman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×