kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.992   80,00   0,45%
  • IDX 6.010   -61,64   -1,02%
  • KOMPAS100 774   -11,44   -1,46%
  • LQ45 592   -8,80   -1,46%
  • ISSI 208   -2,25   -1,07%
  • IDX30 328   -4,71   -1,41%
  • IDXHIDIV20 419   -5,32   -1,25%
  • IDX80 88   -1,32   -1,47%
  • IDXV30 114   -0,94   -0,82%
  • IDXQ30 107   -1,23   -1,13%

Aturan transaksi valas bisa redam guncangan pasar


Kamis, 20 Agustus 2015 / 18:43 WIB


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana aturan Bank Indonesia (BI) yang akan menetapkan transaksi pembelian valas mulai dari US$ 25.000 mesti memakai underlying transaction dinilai sebagian pihak bisa menahan spekulasi yang bisa mengguncang pasar. Salah satunya berasal dari Iman Nugroho Soeko, Direktur Treasury Bank Tabungan Negara (BTN).

Iman berpendapat, rencana BI memiliki maksud agar semua transaksi valas memiliki underlying. "Sehingga unsur spekulasi yang bisa mengguncang pasar bisa diminimalisir," kata Iman kepada KONTAN, Kamis (20/8).

Untungnya, lanjut Iman, liabilitas dan transaksi valas di BTN terbilang mini. Sehingga Iman menilai, rencana aturan tersebut tidak akan berdampak apa pun terhadap volume transaksi valas di BTN.

Aturan itu pun juga tidak akan berdampak pada bank yang memiliki transaksi valas besar dan sudah menerapkan underlying. "Tapi, jika bank tersebut biasa memperlakukan mata uang sebagai komoditi dan bukan semata alat pembayaran, pasti akan merasakan dampak yang cukup besar," imbuh Iman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×