kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan transaksi valas bisa redam guncangan pasar


Kamis, 20 Agustus 2015 / 18:43 WIB
Aturan transaksi valas bisa redam guncangan pasar


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana aturan Bank Indonesia (BI) yang akan menetapkan transaksi pembelian valas mulai dari US$ 25.000 mesti memakai underlying transaction dinilai sebagian pihak bisa menahan spekulasi yang bisa mengguncang pasar. Salah satunya berasal dari Iman Nugroho Soeko, Direktur Treasury Bank Tabungan Negara (BTN).

Iman berpendapat, rencana BI memiliki maksud agar semua transaksi valas memiliki underlying. "Sehingga unsur spekulasi yang bisa mengguncang pasar bisa diminimalisir," kata Iman kepada KONTAN, Kamis (20/8).

Untungnya, lanjut Iman, liabilitas dan transaksi valas di BTN terbilang mini. Sehingga Iman menilai, rencana aturan tersebut tidak akan berdampak apa pun terhadap volume transaksi valas di BTN.

Aturan itu pun juga tidak akan berdampak pada bank yang memiliki transaksi valas besar dan sudah menerapkan underlying. "Tapi, jika bank tersebut biasa memperlakukan mata uang sebagai komoditi dan bukan semata alat pembayaran, pasti akan merasakan dampak yang cukup besar," imbuh Iman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×