Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaim dibayar lini bisnis asuransi kredit membengkak pada kuartal I/2022. Klaim asuransi kredit disebut masih akan menantang hingga akhir tahun ini. Tantangan bahkan bisa berlanjut hingga tahun depan dengan adanya dampak dari pandemi Covid-19.
Jika menilik data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) klaim dibayar lini bisnis asuransi kredit di kuartal I 2022 melesat 47,7% secara year on year (yoy) menjadi Rp 1,91 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai Rp 619 miliar.
Wakil Ketua Bidang Statistik, Riset & Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Trinita Situmeang mengatakan, industri keuangan baik perusahaan asuransi, reasuransi, bank dan multifinance pun diharapkan dapat mempercepat konsensus demi keberlangsungan ekosistem dan lini bisnis ini.
"Oleh karena itu, kecepatan perbaikan, kecepatan dari konsensus dan koordinasi terkait perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan penjaminan, bank dan leasing sangat diperlukan untuk bersama-sama bekerja dengan cepat menanggulangi hal ini," kata Trinita belum lama ini.
Baca Juga: BP2MI Harapkan BP Jamsostek Perluas Cakupan Manfaat Bagi PMI
Menurutnya, apabila industri asuransi dan reasuransinya kurang bagus atau kurang sehat, maka akan terdampak kepada hal lain, kepada pemberi bisnis, klien, konsumen, dan kepada debitur. Sehingga nantinya dalam jangka panjang, kemampuan untuk memberikan komitmen itu semakin turun.
Oleh karenanya, koordinasi dan kemauan bersama untuk memperbaiki yang harus diperbaiki ini menjadi penting. Baik itu dari sisi struktur harga, terms and condition, transparansi kontrak, hingga permodalan agar ke depan terjadi keseimbangan dengan besarnya risiko yang diambil.
"Bukan tidak mungkin nantinya bisa jadi ada satu entitas perusahaan asuransi yang kolaps, atau mungkin bisa lebih dari satu, jika ekosistem dalam lini bisnis asuransi ini tidak segera ditanggulangi Bisnis asuransi maupun penjaminan kredit harus dijaga bersama demi keberlangsungan ekosistem tetap terjaga," tegas Trinita.
Direktur Utama PT Reasuransi Nasional Indonesia atau Nasional Re Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menilai tingginya rasio klaim (loss ratio) asuransi kredit jika tidak dikelola dengan baik akan berakibat buruk bagi kinerja perusahaan asuransi.
"Oleh karena itu, sebagai penerbit polis asuransi kredit, perusahaan asuransi harus melakukan mitigasi dengan menetapkan term and condition polis yang sesuai kebutuhan risiko dan batas, serta jaminan asuransi," kata Dody.
Baca Juga: Aset Asuransi Umum Kian Gemuk, Ini Pendorongnya
Perusahaan asuransi juga dinilai Dody harus memastikan tarif premi asuransi kredit yang ditetapkan setara dengan risiko yang ditanggung dan menetapkan pencadangan teknis yang tepat dengan perhitungan aktuaria yang menunjukkan dinamika usaha ke depan.
Menurutnya, jika pada titik yang paling dalam ternyata premi asuransi kredit yang diterima penanggung tidak cukup untuk membayarkan liability, maka akan terjadi kegaduhan di industri asuransi dan industri perbankan. Hal ini akan berdampak kepada kelangsungan kegiatan ekonomi masyarakat dan negara secara umum.
Dengan demikian, produk asuransi kredit perlu dilakukan review dan menempatkannya di posisi yang lebih dapat dikendalikan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.