kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP2MI Harapkan BP Jamsostek Perluas Cakupan Manfaat Bagi PMI


Rabu, 22 Juni 2022 / 14:36 WIB
BP2MI Harapkan BP Jamsostek Perluas Cakupan Manfaat Bagi PMI
ILUSTRASI. Kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, total klaim Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk manfaat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dari Juli 2017 hingga April 2022 ialah Rp27,3 miliar dari 766 pengajuan klaim.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, jumlah tersebut masih 9,51% dari Rp283 miliar dana PMI yang masuk ke BP Jamsostek.

"Ini artinya rasio klaim pekerja migran terhadap asuransi ketenagakerjaan hanya 9,51%. Jadi hanya 9,5% artinya hanya Rp27 miliar sekian dari Rp283 miliar sekian yang masuk dana PMI ke BPJS TK, sangat kecil hanya 9,51% dari dana PMI sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Benny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (22/6).

Baca Juga: Ada Tren PHK, BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Atas temuan tersebut, BP2MI menyampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan mengusulkan agar ada perluasan manfaat bagi PMI yang menjadi peserta BP Jamsostek. Perluasan manfaat diminta menjawab kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan oleh PMI.

"Kami menghadap ke Menaker, dengan hormat agar BPJS Ketenagakerjaan bisa meng-cover lebih luas lagi yang menjadi kebutuhan-kebutuhan pekerja migran," imbuhnya.

Ia menyebut coverage manfaat yang didapat PMI sebagai peserta BP Jamsostek dinilai kurang adil. Pasalnya, Benny menjelaskan dibandingkan dengan Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dahulu nominal manfaat 13 risiko PMI yang ditanggung BP Jamsostek lebih sedikit.

Misal apabila PMI peserta BP Jamsostek meninggal dunia dahulu pada Konsorsium Asuransi TKI menanggung Rp 80 juta. Sedangkan BP Jamsostek menanggung kasus kematian sebelum dan setelah bekerja Rp24 juta dan kecelakaan kerja Rp85 juta.

Kemudian di Konsorsium Asuransi TKI dulu menanggung biaya untuk pengobatan semua penyakit PMI baik untuk pengobatan di luar negeri dan dalam negeri. Untuk pengobatan di dalam negeri maksimal Rp25 juta dan di luar negeri maksimal Rp50 juta. Benny memaparkan, di BP Jamsostek biaya pengobatan ditanggung hanya yang disebabkan kecelakaan kerja.

"Jadi kalau dulu semua sakit, sekarang hanya sakit karena kecelakaan kerja dan hanya di cover jika pengobatannya di dalam negeri. Ini yang kami mendapat serangan luar biasa daripada PMI di luar negeri," ungkapnya.

Oleh sebab itu, menyebabkan PMI yang memperpanjang kontrak kerja di luar negeri tidak mau lagi membayar iuran BP Jamsostek.

"Karena alasan mereka untuk apa kami membayar sementara jika kami sakit kami tidak bisa di-cover saat posisi kami di luar negeri. Tapi jika kami harus kembali dulu ke Indonesia berobat baru di-cover menurut mereka biaya tiket pulang pergi untuk ke Indonesia agar kami di cover oleh BPJS TK itu lebih besar dari biaya lengkap [manfaat]," tuturnya.

Selanjutnya untuk klaim manfaat kecacatan, dahulu saat Konsorsium Asuransi TKI ditanggung seluruhnya sesuai tabel kecacatan, dan sekarang yang ditanggung kecacatan karena kecelakaan kerja sesuai tabel kecacatan.

Perbedaan jumlah manfaat saat ditanggung BP Jamsostek lainnya yakni, penanggungan biaya PMI yang gagal berangkat, jaminan sosial bagi PMI yang mengalami pelecehan seksual, gagal penempatan yang bukan disebabkan kesalahan PMI, penggantian tiket kepulangan sampai daerah asal. Kemudian klaim manfaat akibat terkena PHK, pemulangan PMI bermasalah tiket pesawat kini hanya ditanggung maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Menaker Dorong Para Pengemudi Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

"Hilang akal budi dulu di cover Rp25 juta dan transportasi sampai daerah asal, BPJS harus karena kecelakaan kerja pengobatan dalam negeri dan atau secara persentase hilang kemampuan kerja mental tetap," jelasnya.

Selain itu ada tiga item yang di cover oleh konsorsium dan sekarang tidak ditanggung BP Jamsostek yakni, pertama, gaji tidak dibayar sebesar upah yang belum dibayar selama masa kerja. Kedua, permasalahan hukum. Ketiga, jika PMI dipindahkan tidak sesuai perjanjian penempatan, dulu oleh Konsorsium di-cover maksimal 20 bulan gaji dan saat ini tidak di-cover oleh BP Jamsostek.

"Harapan kami, kami sudah dapat informasi, Alhamdulillah Bu Menteri merespon kondisi seperti ini dan tentu mungkin akan dilakukan dan sudah dilakukan perubahan atas Permen yang insyaAllah apa yang nanti akan di cover BPJS TK bisa mengcover keseluruhan apa jadi harapan pekerja migran Indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×