Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bahana TCW Investment Management menilai terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen) akan memperkuat azaz kehati-hatian dan pengelolaan investasi yang baik.
Baleid tersebut mengatur Dapen yang melakukan investasi pada reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, investasi pada dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif dan investasi pada dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Pertama, memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp 1 triliun, kedua memilih instrumen yang dikelola oleh perusahaan Manajer Investasi yang memiliki dana kelolaan alias Asset Under Management (AUM) 10 terbesar.
Baca Juga: Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan
Direktur Bahana TCW, Danica Adhitama menyampaikan regulasi ini akan meningkatkan industri dalam menerapkan kehatia-hatian dalam mengelola investasi. Dengan begitu, akan mendorong kompetisi yang sehat di Industri Manajer Investasi (MI).
“Secara keseluruhan dana pensiun kelolaan Bahana TCW per akhir Desember 2023 telah mencapai Rp 2,2 triliun. Dapen ini kami kelola dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan Reksa Dana,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Baca Juga: Hingga Kuartal III, Bahana TCW Catatkan Dana Kelolaan Reksadana Rp 47,25 Triliun
Danica mengungkapkan, pihaknya optimis pengelolaan dapen akan berkontribesar terhadap kinerja perusahaan ke depan. Menurutnya, regulasi ini akan mempengaruhi beberapa produk investasi seperti RDPT, KIK DIRE dan KIK DINFRA.
Dia bilang, Bahana TCW punya klien Dapen loyal yang sudah berinvestasi selama 23 tahun hingga saat ini. Namun, ia tak menyebutkan berapa banyak perusahaan dapen yang dikelola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News