kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tunggakan Iuran Dapen Capai Rp 3,61 Triliun, Ini Sebabnya Menurut ADPI


Minggu, 15 Oktober 2023 / 08:45 WIB
Tunggakan Iuran Dapen Capai Rp 3,61 Triliun, Ini Sebabnya Menurut ADPI
ILUSTRASI. OJK menyatakan saat ini ada 14 Dana Pensiun (dapen) yang berada dalam status pengawasan khusus dan diawasi oleh satuan kerja OJK.KONTAN/Muradi/2017/01/05


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini ada 14 Dana Pensiun (dapen) yang berada dalam status pengawasan khusus dan diawasi oleh satuan kerja OJK. Status ini disematkan lantaran ada tunggakan pendanaan dari pemberi kerja yang mencapai Rp 3,61 triliun.

Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Ali Farmadi menyatakan latar belakang dari munculnya permasalahan tunggakan cicilan tersebut bukan disebabkan korupsi oleh pengurus.

“Memang seharusnya lebih fair lagi titik permasalahannya terkait dengan tidak kemampuan atau pendanaan tingkat I. Saya berpikir bukan semata-mata karena pengurus yang ada itu korupsi, banyak faktor,” ucap Ali saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Baca Juga: OJK: Asuransi dan Dana Pensiun Lebih Berhati-hati dalam Berinvestasi di Pasar Saham

Ali menyebut faktor lain yang menjadi penyebab tunggakan tersebut bisa saja terkait dengan pengelolaan dana pensiun, yang membutuhkan lebih banyak dana untuk mengembangkan program manfaat setiap bulan dan belum lagi untuk pengembangannya.

Selain itu, tingkat suku bunga aktuaris yang ditetapkan melebihi imbal hasil investasi yang diterima oleh dapen juga menjadi faktor lain.

“Misalnya, tingkat suku bunga aktuaris yang ditetapkan melebihi dari return investasi oleh dapen. Contoh, suku bunga aktuarisnya ditetapkan dengan 9, padahal investasi menghasilkan hanya 6,5% dan 7%, berarti ada kekurangan sekitar 2%,” ungkapnya.

Ali menyampaikan dapen yang bermasalah perlu memberikan penjelasan kepada OJK terkait dengan kewajiban iuran hingga pengelolaan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×