kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal ada lembaga penjamin simpanan LKM, loh!


Selasa, 04 November 2014 / 11:49 WIB
Bakal ada lembaga penjamin simpanan LKM, loh!
ILUSTRASI. PGN Gandeng JNE Implementasikan Konversi BBG untuk Kendaraan Logistik.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan pembentukan lembaga penjamin simpanan bagi lembaga keuangan mikro (LKM) pada tahun 2015 mendatang. Lembaga tersebut dipercaya akan mendongkrak tingkat kepercayaan masyarakat bertransaksi lewat LKM.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, lembaga penjamin simpanan itu sekaligus akan menumbuhkembangkan aktivitas LKM. “Di samping alasan lain, yaitu kebutuhan akan jaminan dana yang disimpan di LKM,” tutur dia, ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Maklumlah, berkaca pada pengalaman, ada peluang LKM gulung tikar, termasuk juga pemilik atau pengurus LKM nakal yang membawa kabur uang masyarakat. Apalagi, jumlah LKM di Indonesia sangat bejibun. Bahkan, pemerintah kesulitan menginventarisir jumlah LKM ini.

Menurut Firdaus, pihaknya akan menertibkan kembali aturan main bagi LKM. Setelah Undang-undang LKM terbit beberapa waktu lalu, OJK akan mengatur LKM untuk mendaftarkan perusahaan mereka secara mandiri dan mulai diawasi tahun depan.

LKM-LKM yang ada saat ini dipersilahkan mendaftarkan perusahaan mereka. Sebagai insentif, di mencontohkan, bisa saja OJK mendorong dana hibah dan dana bergulir daerah diparkir lewat LKM, termasuk juga dana bantunan sosial yang disalurkan Pemerintah Daerah.

“Kemudian, nanti ada lembaga penjamin simpanan bagi LKM yang akan berdiri di setiap provinsi. Wilayah kerja lembaga penjamin itu nantinya dibatasi hanya tingkat kabupaten/kota. Kami akan buat proyek percontohannya di Jawa Timur,” terang Firdaus.

Skema pembentukan LPS bagi LKM itu juga tidak akan jauh berbeda dengan LPS perbankan. Seperti, pembatasan jumlah simpanan yang dapat dijamin. Misalnya, simpanan maksimal yang dijamin Rp 10 juta.

Firdaus menambahkan, LKM akan menjadi salah satu prioritas kerja yang dilakukan oleh OJK tahun depan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, lembaga keuangan wong cilik itu akan dibina dan diawasi oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×