kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Januari 2015, LKM harus berbadan hukum


Jumat, 11 Juli 2014 / 12:55 WIB
Januari 2015, LKM harus berbadan hukum
Promo KFC terbaru spesial HUT Bank BTN hari ini Kamis 9 Februari 2023 untuk paket super besar 1 harga spesial yang lebih murah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk segera memproses status usaha di bidang keuangan. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) Firdaus Djaelany menyatakan, diharapkan status hukum badan usaha diharapkan dapat rampung sampai dengan awal tahun 2015 mendatang.

OJK berharap, status usaha yang nantinya dimiliki oleh LKM adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bentuk Koperasi. Jika nantinya masih ditemukan LKM yang belum memiliki status usaha berbadan hukum yang jelas, maka menurut Firdaus, OJK tidak segan untuk menindak, demi terwujudnya industri keuangan yang sehat dan kuat.

"Januari 2015, LKM harus melakukan. Mereka harus mendaftar, bisa ke pemerintah daerah atau nanti ke dinas koperasi atau dinas perdagangan," jelas Firdaus di Gedung OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (11/7).

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan bahwa OJK telah memiliki undang-undang mengenai lembaga keuangan mikro. Dimana, dalam regulasi tersebut diatur bahwa LKM harus memiliki badan hukum, sejak 8 Januari 2013.

Hingga saat ini, OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang tersebar di Indonesia. Hal ini dilakukan, mengingat belum ada jumlah pasti mengenai LKM yang belum berbadan hukum atau informal ini.

"Tentunya boleh dibilang mereka bisa tidak beroperasi menjadi LKM lagi, karena dianggap lembaga keuangan liar. Kami harapkan partisipasi pemerintah daerah pada LKM. Karena jika berbentuk PT, maka sebanyak 60% sahamnya milik Pemda," kata Firdaus.

Catatan saja, OJK menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, mengenai koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).

Penandatanganan MoU ini adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dimana akan dilakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×