Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan penggugat, yakni penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan penggugat II Michael Steven, terhadap tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna.
Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Putusan PTUN Jakarta itu intinya memerintahkan tergugat mencabut keputusan tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan lakukan banding. Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyatakan pihaknya masih menunggu amar putusan terlebih dahulu.
"Sedang disiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding sambil menunggu amar putusan dari pengadilan," ungkap Iwan kepada Kontan, Selasa (27/2).
Baca Juga: Soal Putusan PTUN Terkait Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Kata Pemegang Polis
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Dia mengatakan OJK berencana mengajukan banding terhadap putusan PTUN.
"Ya, OJK akan melakukan banding dan sedang menyiapkan memori bandingnya," ungkapnya kepada Kontan, Senin (26/2).
Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023. Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para penggugat, yang mana memerintahkan tergugat mencabut keputusan tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi tergugat I dan tergugat II tidak diterima.
Sementara itu, PTUN memutuskan dalam pokok perkara, yakni mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya.
PTUN menyatakan batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
PTUN juga menyatakan batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Baca Juga: Ini Kata Kuasa Hukum Pempol Soal PTUN Kabulkan Gugatan Cabut Izin Usaha Kresna Life
Oleh karena itu, PTUN mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Selain itu, mewajibkan tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News