kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,92   -28,81   -2.99%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal Dapat Mandat Bayar Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Ini Kata BPJS Kesehatan


Rabu, 20 April 2022 / 14:29 WIB
Bakal Dapat Mandat Bayar Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Ini Kata BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan baru terkait teknis klaim terkait pelayanan pasien Covid-19. Salah satu poinnya ialah mengalihkan biaya perawatan pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan.

Aturan baru tersebut bakal merevisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah. Ia percaya bahwa pemerintah secara komprehensif memperhatikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

Adapun, BPJS Kesehatan menutup tahun 2021 dengan aset bersih mencapai Rp 39,45 triliun. Angka tersebut dinilai sudah bisa untuk memenuhi klaim 4,83 bulan, di atas batas minimal 1,5 bulan. 

Iqbal bilang pengelolaan dana DJS Kesehatan di tempatkan di berbagai instrumen investasi sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2018  tentang pengelolaan aset Jaminan sosial kesehatan.

Baca Juga: IFG Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris

“Investasi di BPJS kesehatan dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Iqbal kepada KONTAN, Rabu (20/4).

Tak mau menyebut alokasi masing-masing instrumennya, Iqbal hanya menyebut beberapa opsi pilihan instrumen investasi yang dipilih BPJS Kesehatan selama ini. Diantaranya ialah Deposito, baik itu Deposito Berjangka waktu kurang dari sama dengan 1 bulan serta sertfikat deposito yag tidak dapat diperdagangkan pada bank dan Surat Berharga Negara.

Untuk Deposito, Iqbal bilang pihaknya besaran yang dapat ditempatkan di bank sesuai dengan ketentuan. Dimana, paling tinggi 15% dari jumlah investasi untuk setiap Bank.

“Dengan batasan kualitatif, predikat bank sehat,” imbuhnya.

Sementara itu, Iqbal juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan sudah membayar kewajiban secara tertib dan mengklaim tidak ada keluhan dari rumah sakit soal pembayaran BPJS Kesehatan.

Total kewajiban BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp 29,9 triliun  pada tahun 2021. Sementara, saldo kas BPJS Kesehatan sebesar Rp 63,13 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×