kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,17   2,66   0.29%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal RDP dengan DPR lagi, nasabah Minna Padi kejar pertanggungjawaban OJK


Minggu, 13 September 2020 / 11:05 WIB
Bakal RDP dengan DPR lagi, nasabah Minna Padi kejar pertanggungjawaban OJK
Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM)?tuntut?pertanggungjawaban OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih berupaya mendapatkan haknya. Para nasabah akan kembali melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI dalam waktu dekat.

Neneng, salah satu nasabah Minna Padi bilang, pada RDP pertama yang berlangsung pada 25 Agustus 2020 lalu, Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hosen telah menyatakan bahwa Minna Padi telah terbukti melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, regulator memberikan sanksi pembubaran dan likuidasi atas enam produk reksa dananya.

“Hal ini menunjukkan secara jelas kasus Minna Padi adalah kasus Pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK. Sama sekali bukan kasus gagal bayar seperti yang marak terjadi di tahun 2020,” kata dia kepada Kontan.co.id pada Minggu (13/9).

Nah, Minna Padi menjadikan sanksi tersebut sebagai alasan untuk tidak membayar kepada nasabah. Walaupun Peraturan OJK, mengharuskan Minna Padi membayar nasabah dengan NAB pembubaran paling lambat dalam tujuh hari bursa setelah pembubaran yang berarti selesai diawal Desember 2019.

Baca Juga: Nasabah Minna Padi tolak rencana MI lakukan lelang terbuka

“Meskipun OJK sudah berulangkali mengabari, namun tidak dijalankannya peraturan itu. Tapi OJK tetap diam saja. Di sinilah yang menjadi inti permasalahannya. Sudah jelas Minna Padi yang bersalah, dikenakan sanksi, jadi harusnya Minna Padi bertanggung jawab dan bukan menjadikan nasabah sebagai korban,” tambah Neneng.

Ia menyebut, OJK sudah diberikan kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar oleh Negara sebagai regulator, supervisor dan eksekutor dalam hal keuangan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dan konsumen. Oleh sebab itu, nasabah meminta pertanggungjawaban OJK.

“POJK No1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. OJK harus mengumumkan secara resmi dan jelas bukti dan kesalahan Minna Padi,” tutur Neneng.

Hal ini sangat penting, apabila ada proses hukum di kemudian hari yang disebabkan kerugian antara NAB Pembubaran dengan jumlah dana nasabah. Juga seharusnya OJK yang membuat laporan akibat kerugian tersebut, sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.

Lanjut Neneng, Minna Padi dibekukan pada 9 Oktober 2019 dan 6 produk reksadananya dibubarkan dan likuidasi 22 November 2019 berdasarkan POJK NO.23/POJK.04/2016 ayat 45c dimana pelaksanaannya diatur dalam pasal 47b.

Berdasarkan POJK tersebut, seharusnya Minna Padi sudah membayar nasabah sesuai dengan NAB Pembubaran paling lambat di awal Desember 2019. Nasabah juga berpendapat bahwa OJK telah melakukan tindakan yang merugikan nasabah dengan berkompromi dan mengijinkan Minna Padi menangguhkan pembayaran.

“Ada pembayaran pertama sekitar 20% pada tanggal 11 Maret 2020. Kedua, sisanya pada tanggal 18 Mei 2020 dan sampai saat ini belum direalisasi juga,” tegas Neneng.

Baca Juga: Minna Padi usul ke OJK, penjualan saham hasil likuidasi melalui lelang terbuka

Ia menyayangkan pernyataan Hoesen dalam RDP DPR pada 25 Agustus 2020 yang menyebutkan berdasarkan regulasi, Minna Padi menyatakan sudah tidak mampu. Neneng mengatakan, para nasabah berpendapat pernyataan ini sangat janggal karena dikeluarkan oleh seorang Pejabat Tinggi OJK.

“Karena, untuk apa OJK membuat regulasi dan menjatuhkan hukuman apabila regulasi dan hukuman tersebut boleh tidak dijalankan?” tambah Neneng.

Lalu, Neneng mempertanyakan sikap Pemegang Saham Edy Suwarno dan Eveline Listijosoputro, selaku Komisaris Minna Padi. Lantaran telah mengajukan PKPU untuk diri sendiri ke PN Jakarta Pusat.

“Dalam dua hari kerja, Permohonan PKPU ini langsung dikabulkan yaitu, tanggal 10 Agustus 2020. Apakah ini juga upaya yang dilakukan untuk menghindari kewajiban hukum pribadi mereka berdua?” tanya Neneng.

Oleh sebab itu, korban Minna Padi meminta bahwa seharusnya OJK mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, serta tidak membuat kompromi dengan Minna Padi yang hasilnya merugikan semua nasabah.

Selanjutnya: Blak-blakan OJK kala dituding lemah dalam lakukan pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×