kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Banding OJK Terkait Putusan Cabut Izin Usaha Kresna Life Ditolak


Jumat, 21 Juni 2024 / 05:20 WIB
Banding OJK Terkait Putusan Cabut Izin Usaha Kresna Life Ditolak
ILUSTRASI. Laman situs?PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan menolak pengajuan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 22 April 2024.

Banding tersebut dilakukan OJK atas putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, putusan banding ditetapkan pada 14 Juni 2024. Adapun nomor putusan banding 238/B/2024/PT.TUN.JKT.

Baca Juga: OJK Kalah Banding Kasus Kresna Life

Amar putusan menerangkan majelis hakim PTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II. Selain itu, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang dimohon banding, serta menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000. 

Dengan demikian, artinya putusan PTUN Jakarta terkait pembatalan cabut izin usaha Kresna Life tetap berlaku dan pengajuan banding dari OJK ditolak.

Mengenai putusan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. Dia menerangkan OJK berencana untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

"OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (20/6).

Ogi menerangkan putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen. Dia menyebut pengawas sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), tetapi tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan pernyataan itu, artinya OJK masih berpotensi mengambil tindakan lanjutan, yakni dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk tahap akhir, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mengenai putusan PTUN Jakarta soal banding OJK, Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life Benny Wullur menyampaikan isi putusan tersebut menerangkan bahwa majelis hakim tetap menerima banding yang diajukan OJK. 

Namun, poin kedua, dia bilang majelis hakim memutuskan untuk menguatkan putusan PTUN soal pembatalan cabut izin usaha Kresna Life. 

"Artinya, OJK tetap kalah dan kami menang lagi. Sebab, isinya menguatkan putusan PTUN soal pembatalan cabut izin usaha," ujarnya kepada Kontan, Kamis (20/6).

Benny bilang kesempatan terakhir yang bisa dilakukan OJK, yaitu melakukan kasasi. Sebab, sudah ada surat edaran MA bahwa OJK hanya bisa melakukan hingga kasasi. 

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Baru Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Respons ADPI

Jadi, OJK hanya punya satu kesempatan lagi dan semisal kalah lagi tentu putusan pembatalan cabut izin usaha Kresna Life berkedudukan kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Benny menyampaikan OJK punya 14 hari kerja untuk mengajukan kasasi. Namun, dia belum mengetahui lebih lanjut terkait langkah OJK berikutnya.

Benny berpendapat sebaiknya OJK mencoba untuk merangkul pemegang polis karena sudah kalah dua kali. Dia mengatakan kalau diteruskan jalur hukum, tentu OJK dianggap hanya akan menambah penderitaan pemegang polis karena prosesnya akan makin berlarut-larut. Padahal pemegang polis membutuhkan kepastian bahwa uang milik mereka bisa kembali.

"Pemegang polis juga menyambut baik putusan PTUN Jakarta yang menolak banding OJK," ungkapnya.

Benny menyebut OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life dianggap memperlambat pembayaran kepada pemegang polis. Dia menilai sebenarnya Kresna Life masih bisa untuk terus beroperasi dan membayar dana para pemegang polis. 

Apabila OJK menyatakan akan melanjutkan ke tahap kasasi, Benny menyampaikan pihaknya akan terus berupaya mengikuti proses hukum nantinya demi kepentingan pemegang polis. 

"Pihak pemegang polis sebenarnya hanya perlu OJK atau Kresna Life itu membayar dana para pemegang polis saja. Intinya, pemegang polis terbayar saja," tuturnya.

Benny juga menganggap pencabutan izin usaha Kresna Life itu ada unsur diskriminatif. Sebab, dia mencontohkan kasus Wanaartha Life saja hingga saat ini belum ada iktikad baik dari pemegang saham perusahaan, malah orang tersebut kabur ke luar negeri. 

Hal itu berbeda dengan tindakan pemegang saham perusahaan Kresna Life, yang mana beriktikad menyelesaikan pembayaran lewat skema restrukturisasi, yakni program Subordinate Loan (SOL), tetapi malah dicabut izin usaha.

Sementara itu, salah satu pemegang polis Kresna Life Christian Tunggal menyambut baik dengan putusan terbaru PTUN Jakarta. Dia mengatakan pihak pemegang polis tentu merasa dirugikan apabila nantinya OJK akan tetap bersikukuh melanjutkan tahap berikutnya.

"Sebab, penyelesaian pembayaran menjadi makin panjang dan lama lagi," katanya kepada Kontan.

Christian menerangkan pemegang polis tentu berharap pembayaran bisa cepat diselesaikan. Namun, bukan dengan cabut izin usaha dan likuidasi, lalu dibagikan aset yang ada.

Menurutnya, cara tersebut tidak akan membayar uang pemegang polis sepenuhnya. Dia bilang bisa jadi dari hasil likuidasi, pemegang polis hanya akan menerima pembagian bayaran di bawah 5% saja pada akhirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×