Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan baru terkait dasar penilaian investasi dana pensiun yang tercatat akan berlaku mulai 1 Juli 2024.
Terdapat beberapa perubahan dari aturan SEOJK terbaru, pertama, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Kedua, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar.
Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.
Baca Juga: OJK: Portfolio Investasi Dapen pada Kuartal IV-2023 Masih Didominasi SBN
Selain itu, juga terdapat dua jenis investasi baru yang sebelumnya belum diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu jenis investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.
"Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah," ujar manajemen OJK dari laman resmi OJK, Kamis (2/5).
Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyampaikan pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan POJK tersebut.
Staf Ahli ADPI Bambang Sri Muljadi mengatakan penghapusan tabungan dari investasi tidak menjadi permasalahan.
"Karena selama ini Dana Pensiun jarang sekali menempatkan pada instrumen Tabungan. Sehingga tidak ada pengaruh yang signifikan (terhadap hasil investasi dana pensiun)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (3/4).
Baca Juga: Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Bakal Terbit pada Kuartal IV-2024
Adapun Bambang bilang bahwa pola investasi di Dana Pensiun adalah liability driven di samping imbal hasil yang kontinu. Dengan begitu, diharapkan penataan portofolio Dana Pensiun harus disesuaikan dengan kewajiban kebutuhan likuiditasnya.
Aturan baru ini tercantum di alam surat edaran OJK SEOJK No.4/SEOJK.05/2024 yang merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait dasar bagi industri dana pensiun untuk melakukan penilaian investasi.
Sebelum aturan baru ini berlaku 1 Juli nanti, saat ini aturan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun masih di atur dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun (SEOJK 9/2016).
Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Utama Kresna Life Dicabut Izin Usaha
Berdasarkan SEOJK tersebut, terdapat substansi pengaturan yang salah satunya mengatur mengenai bentuk, susunan serta tata cara penyampaian laporan investasi tahunan dana pensiun, sementara dalam implementasinya substansi tersebut telah dicabut dengan terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun, sehingga substansi dalam SEOJK 9/2016 perlu dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News