kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,65   -5,64   -0.62%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Antisipasi Penurunan Status Kredit Restrukturisasi Covid-19 Jadi NPL


Rabu, 30 Maret 2022 / 20:22 WIB
Bank Antisipasi Penurunan Status Kredit Restrukturisasi Covid-19 Jadi NPL
ILUSTRASI. Nasabah melalukan transaksi keuangan di kantor cabang BNI Tangerang Selatan, Rabu (9/2). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/02/2022.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Oustanding restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di perbankan terus mengalami penurunan. Sebagian besarnya disebabkan karena sejumlah debitur sudah kembali bisa menjalankan kewajibannya dengan normal seiring bisnis mereka yang telah membaik. 

Kendati demikian, ada juga kredit restrukturisasi Covid-19 yang mengalami penurunan status atau downgrade jadi kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) meskipun aturan relaksasi ini masih berlaku hingga Maret 2023. 

Dalam aturan restrukturisasi Covid-19, regulator memberikan relaksasi dimana kredit tetap dikategorikan lancar. Namun, bank-bank memasukkan seluruh kredit yang direstrukturisasi ke dalam Loan at Risk (LAR). 

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) misalnya telah mencatatkan Rp 6,8 triliun dari kredit restrukturisasi Covid-19 sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan sehingga statusnya sudah jadi NPL.

Baca Juga: Bidik Himpunan DPK dari Segmen Pelaku Usaha, BTN Rilis Produk Tabungan Bisnis

Sejak awal pandemi Covid-19, BRI telah melakukan restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 246 triliun dari 2,9 juta lebih debitur. Hingga Februari 2022, jumlah outstanding restrukturisasi tersebut sudah turun menjadi Rp 149,1 triliun. 

Sunarso Direktur Utama BRI mengatakan, penurunan outstanding tersebut karena sebanyak Rp 69,37 triliun kredit sudah bisa membayar sesuai dengan ketentuan restrukturisasi. Lalu sebanyak Rp 21,4 triliun sudah benar-benar sehat tanpa harus berobat jalan.

"Adapun yang benar-benar sudah tidak bisa diselamatkan mencapai Rp 6,8 triliun," ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (30/3).

Seluruh kredit yang direstrukturisasi tersebut dimasukkan dalam status Loan at Risk (LAR) dan dikelola dengan baik. Sunarso bilang, pihaknya telah melakukan pencadangan sangat besar untuk mengantisipasi manakala kredit restrukturisasi tersebut benar-benar tidak bisa diselamatkan. 

Baca Juga: Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank DKI Dukung Galeri JakPreneur

Pencadangan yang dialokasikan BRI tidak hanya terhadap NLP saja tetapi juga terhadap LAR. Coverage ratio yang dibentuk BRI terhadap NPL secara bank only mencapai 278% dan secara konsolidasi lebih dari 280%.  Sementara pencadangan terhadap LAR yang sudah dibentuk mencapai 35%.

Adapun PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah melakukan restrukturisasi Covid-19 di BNI per akhir 2021 telah turun ke Rp 72,12 triliun dari Rp 102,3 triliun pada takhir 2020. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×