kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

OJK Berharap Implementasi POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Bisa Berjalan Lancar


Rabu, 01 April 2026 / 20:33 WIB
OJK Berharap Implementasi POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Bisa Berjalan Lancar
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Artinya, sudah mesti diimplementasikan pada 22 Maret 2026. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono berharap implementasi POJK 36/2025 bisa berjalan lancar di industri asuransi. Dia bilang sebelum implementasi dilakukan, OJK sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi industri asuransi, hingga perusahaan asuransi.

"Kami koordinasinya cukup bagus dengan Kementerian Kesehatan, asosiasi, dan pelaku usaha. Kami berharap akan berjalan dengan lancar pada saat itu diberlakukan," katanya seusai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Dorong Kinerja Asuransi Kesehatan, AAUI Sebut Asuransi Umum Perlu Terapkan Kiat Ini

Meski demikian, Ogi tak memungkiri bahwa penerapan berbagai ketentuan dalam POJK 36/2025 tersebut masih perlu dilakukan sosialisasi kepada semua stakeholder, termasuk masyarakat. 

"Jadi, memang perlu sosialisasi kembali kepada seluruh stakeholder," ungkapnya.

Ogi menambahkan sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, polis asuransi yang sudah berjalan masih mengikuti ketentuan yang lama. Setelah itu, polis mesti menyesuaikan dengan ketentuan baru.

"Kalau yang lama, masih tetap berlaku sampai dengan mature tempo, sebab sudah diterbitkan polisnya. Setelah itu, mesti berubah dengan yang baru," ucap Ogi.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut industri asuransi umum telah melakukan berbagai penyesuaian sebelum mengimplementasikan berbagai ketentuan dalam POJK 36/2026. 

Baca Juga: Kinerja Asuransi Kesehatan Awal 2026 Masih Terkendali Meski Inflasi Medis Tinggi

"Beberapa penyesuainnya, antara lain peninjauan kembali desain produk asuransi kesehatan, penyesuaian ketentuan polis, serta penguatan pengelolaan klaim dan pengendalian biaya medis," ujar Ketua Umum AAUI, Budi Herawan kepada Kontan.

Terkait POJK tersebut, Budi menambahkan industri asuransi umum pada prinsipnya menyambut baik sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.

Dia juga memandang regulasi itu merupakan langkah positif untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan secara lebih sehat dan berkelanjutan. Namun, efektivitas implementasinya tentu akan sangat bergantung pada koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak dalam ekosistem, termasuk perusahaan asuransi, fasilitas layanan kesehatan, regulator, serta masyarakat sebagai pemegang polis. 

Baca Juga: Kinerja Asuransi Kesehatan Awal 2026 Masih Terkendali Meski Inflasi Medis Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×