kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank asing diberi waktu satu tahun sesuaikan aturan pusat data


Kamis, 01 November 2018 / 19:51 WIB
Bank asing diberi waktu satu tahun sesuaikan aturan pusat data
ILUSTRASI. Ilustrasi IT - server komputer


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan informatika menargetkan revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) akan selesai pada akhir 2018.

Hal ini disampaikan Semual Abrijani Pangerapan, Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan informatika RI kepada kontan.co.id, di kantornya, Kamis (1/11).

Semmy panggilan akrab Semual bilang pada akhir tahun ini diharapkan aturan yang salah satunya membahas mengenai pusat data sudah mulai berlaku. “Industri diberikan kesempatan satu tahun untuk melakukan penyesuaian,” kata Semmy.

Jika industri termasuk perbankan pada akhir 2019 tidak memenuhi aturan mengenai pusat data, maka pemerintah akan bertindak tegas untuk mencabut layanan tersebut.

Dalam revisi aturan PP ini ada beberapa poin yang harus dicermati industri termasuk perbankan. “Untuk bisnis korporasi dan investment banking bank asing, pemindahan pusat data ini sifatnya terbatas,” kata Semmy.

Namun untuk bisnis konsumer bank asing, menurut Kominfo, pusat datanya harus ditempatkan di Indonesia. “Untuk bisnis yang terkait langsung dengan nasabah seperti konsumer dan retail banking data harus disimpan di Indonesia,” tambah Semmy. Untuk pemprosesan data nantinya bisa dilakukan di kantor pusat luar negeri.

Kelak, pemerintah akan membahas mengenai mekanisme sanksi jika ada industri termasuk bank asing yang tidak mematuhi hal ini. Namun, menurut Semmy, secara umum, industri perbankan merupakan salah satu yang cukup comply terkait dengan aturan pusat data ini.

Selain opsi penempatan pusat data fisik, pemerintah juga sedang mengkaji mengenai opsi cloud storage atau penyimpanan awan. Menurut Semmy, kategori data sensitif menurut pemerintah adalah yang terkait dengan data di KTP dan data perbankan yang selama ini diisi nasabah.

Slamet Edy Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK saat ini masih menunggu finalisasi revisi peraturan pemerintah tersebut.

“Kami sebagai regulator perbankan tetap berkomitmen untuk tetap konsisten dengan aturan kami sebelumnya mengenai kewajiban memindahkan pusat data bank asing ke dalam negeri,” kata Slamet ketika ditemui dalam acara KSSK, Kamis (1/11).

OJK masih melihat bagaimana realisasi revisi peraturan pemerintah ini. Jika nanti perlu ada aturan yang disesuaikan, OJK akan melakukan penyesuaian.

Slamet Riyoso, Chief Information Officer Standard Chartered Bank Indonesia mengatakan, akan melakukan kajian terhadap revisi aturan mengenai pusat data dan penggunaan komputasi awan.

“Sebagai bank yang terus mendukung program pemerintah, kami senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Slamet kepada kontan.co.id, Kamis (1/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×